Info Terkini

10/recent/ticker-posts

DPRD Muarojambi Tuding Disdikbud Dan BKD Lalai Akibat Guru Sudah Pensiun Harus Kembalikan Gaji Rp 75 Juta

Sulaiman, Anggota DPRD Muarojambi .


Muarojambi, J24 - Seorang Guru Taman Kanak-Kanak (TK) di Kabupaten Muarojambi harus mengembalikan gaji yang dia terima selama 2 tahun, senilai Rp 75 juta lebih. Kelebihan bayar gaji tersebut jadi temuan BPK, karena masa pensiunya dihitung umur 58 tahun. Sementara yang bersangkutan baru pensiun usia 60 tahun.

DPRD  Kabupaten Muarojambi menilai kasus guru TK Negeri terpaksa kembalikan uang gaji selama 2 tahun Rp 75  juta lebih saat  memasuki pensiun mutlak karena kelalaian dari Dinas Pendidikan dan BKD Muarojambi. 

“Saya sangat menyesalkan hal itu bisa terjadi. Mengingat guru yang bersangkutan sudah mengabdi puluhan tahun, namun dikarenakan aturan KSN yang menyatakan masa pensiun umur 58 tahun dan setelah itu ASN terhitung masa pensiunya 60 tahun," ujar Sulaiman, Anggota DPRD Muarojambi Fraksi PKS / Nasdem.

Dia mengaku sangat kecewa sekali dengan Dinas Pendidikan dan pihak BKD atas kelalaian mereka sebagai sektor administrasi tenaga guru. 

Masa pensiun terhadap ASN disektor Pendidikan dan kebudayaan Muarokambi, pada tenaga pendidik harus ada kejelasan . Sesuai dengan aturan KSN masa pensiun menjadi 60 tahun.

Namun seorang guru yang masa pensiunya 58 tahun, dikarenakan aturan KSN, maka selama dua Tahun menjadi temuan BPK dan harus mengembalikan gajinya selama dua tahun dengan total nominal Rp 75 juta  yang sudah dia terima. 

Sulaiman mempertanyakan bagaimana ini bisa menjadi temuan dan harus dikembalikan oleh ibu tersebut. "Yang jadi permasalahannya mungkin ketika ibu ini pensiun di usia 58 tidak diberitahu. Kalau diberitahu tidak akan menjadi masalah. Yang jadi masalah adalah pengabdiannya 2 tahun tidak dihargai sama sekali. Kalau itu dihitung gajinya mungkin sama dengan PPPK sekarang sekitar 3 jutaan," katanya.

Tapi Ibu ini sudah 2 tahun mengajar, dibuktikan dengan absen yang rutin. Namun harus mengembalikan gajinya selama 2 tahun mengabdi tersebut total Rp. 75 juta lebih. Ini yang jadi masalah," lanjutnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, Sulaiman akan  minta penjelasan pada Bupati dalam masalah ini Sekda dan dari dinas terkait, BKD dan Dinas pendidikan.

Sebab, menurut Sulaiman, kejadian seperti ini bukan hanya sekali ini saja. Tapi juga pernah terjadi dan dialami beberapa guru yang sudah pensiun di Muarojambi. 

Sementara itu dalam pengurusan pensiun terhadap tenaga pendidik  tersebut tidak ada pemberitahuan dari pihak pemerintah, BKD dan dinas pendidikan terkait. 

Semestinya, lanjut Sulaiman, pihak terkait dalam hal ini dinas pendidikan harus teliti  dalam mendata masa pensiun pada tenaga guru tersebut. (J24/FS). 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar