Muarojambi, J24 - Pj Bupati Kabupaten Muarojambi Drs Raden Najmi membuka secara resmi kegiatan Rapat Evaluasi dan Penanganan Tindak Lanjut Korupsi Bersama Tim KPK RI, Jum'at (28/6/2024).
Pj Bupati Kabupaten Muarojambi Drs Raden Najmi didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Budhi Hartono, S.Sos, MT menghadiri dan membuka acara kegiatan Rapat Evaluasi bersama KPK RI yang dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Bupati Bukit Cinto Kenang.
"Saya mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kehadirin Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Kabupaten Muarojambi, kami mengapresiasi dan mendukung kegiatan Koordinasi Evaluasi dan Tindak Lanjut Pembangunan Sistem Pencegahan Korupsi di Pemerintah Kabupaten Muarojambi yang merupakan salah satu program dari KPK untuk pencegahan dan Pemberantasan korupsi," tutur suami Habibah Najmi, SE ini.
"Kegiatan Koordinasi Evaluasi dan Tindak Lanjut Pembangunan Sistem Pencegahan Korupsi di Pemerintah Kabupaten Muarojambi sebagaimana kita ketahui adalah merupakan pelaksanaan tugas dari KPK RI yang meliputi Tata Kelola Pemerintahan (MCP), Rencana Aksi Peningkatan SPI dan Peningkatan IPAK (Indeks Perilaku Anti Korupsi), Pengelolaan Aset/BMD, Pengelolaan Pendapatan Pajak dan Pengadaan Barang dan Jasa.
Kegiatan hari ini menjadi momen yang sangat baik bagi penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Muarojambi, untuk bagaimana meningkatkan kembali tentang pemahaman tentang pencegahan korupsi yang pada akhirnya akan menumbuhkan kesadaran kepada diri pribadi untuk tidak melakukan tindakan atau praktek korupsi dalam setiap aktivitas atau kegiatan penyelenggaraan pemerintahan disemua tingkatan," ujar pria kelahiran Kabupaten Muarojambi ini.
Pada kesempatan yang berbahagia ini, kami informasikan kepada Tim Korsup KPK RI, bahwa Kabupaten Muarojambi adalah Kabupaten yang berasal dari Kabupaten Pemekaran yaitu dari Kabupaten Batang Hari, yang secara defakto kegiatan Pemerintahan efektif berjalan pada tanggal 12 Oktober 1999, dengan Luas Wilayah ± 5.246 Km2, ungkap mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muarojambi.
Selanjutnya dikatakan mantan Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi ini bahwa, pembagian administrasi wilayah terdiri dari 11 (sebelas) Kecamatan, 5 (lima) Kelurahan dan 150 (seratus lima puluh) Desa. Jumlah Penduduk Kabupaten Muarojambi ± 442.788 Jiwa (Desember 2023) dan Jumlah Perangkat Daerah sebanyak 44 OPD, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 3.183 orang," tutur mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi.
"Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan pada kesempatan kali ini, dan semoga apa yang disampaikan nanti dalam Rapat Koordinasi Evaluasi dan Tindak Lanjut Pembangunan Sistem Pencegahan korupsi di pemerintah Kabupaten Muarojambi oleh Tim Korsupsi KPK RI tersebut bisa menyadarkan kita bahwa korupsi itu adalah sesuatu hal yang perlu kita cegah secara bersama-sama dan menolak segala perilaku korupsi serta menginternalisasi nilai-nilai anti korupsi dikehidupan sehari-hari kita," pungkasnya. (J24/FS).
0 Komentar