Muarojambi, J24 - Pj Bupati Kabupaten Muarojambi Drs Raden Najmi kukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Ketua TP PKK Desa se-Kabupaten Muarojambi bertempat di Gedung Serba Guna, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (19/06/2024).
Masa jabatan 264 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Muarojambi resmi diperpanjang sesuai Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kades dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Muarojambi Raden Najmi di Gedung Serba Guna Muarojambi, Rabu (19/6/24).
Acara tersebut diawali dengan pengukuhan oleh Pj Bupati Raden Najmi dan dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada masing-masing Kepala Desa.
Pj Bupati menyampaikan bahwa pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se Kabupaten Muarojambi mendasari ketentuan dari Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun sehingga perlu dilakukan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 2 tahun.
“Saya secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Muarojambi mengucapkan selamat dan sukses kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya,” ungkap suami Habibah Najmi, SE saat memberikan sambutan dihadapan para Kepala Desa.
Hal ini, lanjut mantan Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi adalah berkat kebersamaan dan keterpaduan serta kedewasaan berpolitik seluruh komponen masyarakat.
Harapannya ini dapat menjadi modal bersama untuk selanjutnya menghadapi Pilkada serentak yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November tahun 2024 mendatang.
“Saya juga berharap Kepala Desa menjadi garda terdepan memberikan contoh kepada warganya guna mensukseskan PILKADA 2024,” tandas mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi ini. (J24/FS)
0 Komentar