Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Anggota DPRD Kabupaten Muarojambi Perjuangkan Nasib Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Asniati

Drs Ulil Amri, ME .


Muarojambi, J24 - peristiwa yang viral saat ini tentang nasib Asniati (60) seorang Guru TK Negeri 3 Sungai Bertam Kecamatam Jambi Luar Kota (Jaluko), menurut ceritanya Asniati telah pensiun (58) namun dia tetap mengajar sampai umur 60.

Selama 2 tahun Asniati aktif mengajar dan menerima gaji selama dua tahun tersebut sebesar Rp 75.000.000,- untuk itu Asnita di suruh mengembalikan gaji yang diterimanya ke Negara.

Polemik ini telah ditengarahi oleh Pj Bupati Kabupaten Muarojambi, Gubernur Provinsi Jambi bahkan Ketua DPRD Provinsi Jambi, mereka siap untuk menanggungnya tanpa di bebankan ke Negara, apabila hal ini tidak dapat diselesaikan instansi yang berwewenang.

Anggota DPRD Kabupaten Muarojambi Ketua Komisi I DPRD Drs Ulil Amri, ME mengatakan, Komisi I, II dan III sudah bertemu dengan BKN Regional Palembang untuk mempertanyakan persoalan ini.

Menurut pria kelahiran Desa Tanjung Pauh Mudik Kec Keliling Danau Kab Kerinci Provinsi Jambi ini, pihaknya sudah mendapatkan titik terang atas kasus yang menimpa Asniati. Ulil berupaya agar "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa" tersebut diperhatikan oleh negara.

Lebih lanjut dikatakan mantan guru Fisika SMA di Dangung-Dangung  Kab 50 Kota Provinsi Sumatera Barat ini, jangan sampai dimasa pensiun yang seharusnya dapat menikmati masa tuanya, malah menjadi beban. Apalagi diminta untuk kembalikan uang Rp 75 juta.

Alhamdulillah hari ini sudah dapat solusi terbaik buat ibu Asniati dan Pemerintah Muarojambi," ungkap mantan guru SMA Pulau Tengah Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Pertemuan yang disambut langsung oleh Kepala BKN Regional Palembang tersebut mendapatkan titik terang, Asniati diupayakan untuk tidak mengembalikan uang gaji kepada negara, tutur mantan Pengawas Sekolah Mengah Kanwil Dikbud Provinsi Jambi.

Kami sepakat untuk memperjuangkan agar menghasilkan keputusan yang terbaik dan adil serta menghargai pengabdian ibu Asniati selama dua tahun terakhir," ujar politisi PAN ini lagi.

Namun demikian, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muarojambi itu menyebutkan,  pengambil kebijakan bukan dari BKN Regional Palembang, namun langsung dari BKN Pusat. Katanya, dalam waktu dekat Kepala BKN Regional Palembang segera berkoordinasi dan memproses ke BKN Jakarta.

"Insya Allah tidak mengembalikan gaji yang terlanjur dibayar. Sebab beliau selama dua tahun terakhir ini mengajar seperti biasanya. Beda cerita kalau dia memang sudah pensiun dan tidak mengajar," ungkap mantan Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kaputen Muarojambi ini.

Data di BKN Regional Palembang menyatakan bahwa awal Asniati diangkat menjadi PNS memang seorang guru, bukan PNS umum. Oleh karena itu, dia termasuk guru dengan usia pensiun 60 tahun, walaupun dia tidak pernah naik pangkat, tidak S1 dan lain sebagainya.

"Beliau itu memang guru dari awal. Dan guru pensiunnya memang 60 tahun," sebut mantan Guru SMA Tutian Teras Jambi dan mantan Kepala Bidang Sosial Budaya Bappeda Kabupaten Muarojambi. (J24/FS). 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar