Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Diplomasi Bahasa Politis Birokrasi



Oleh: Jamhuri

Merujuk pada defenisi dan philosofi Birokrasi pernyataan Pj. Walikota Jambi sebagaimana yang dilansir oleh sejumlah media massa menyangkut persoalan pemeriksaan Polisi terkait persoalan BPHTB setidak-tidaknya melahirkan beberapa asumsi dan persepsi.

Pertama pernyataan tersebut adalah Diplomasi Politis bahasa Birokrasi. Artinya suatu argumentasi yang tidak sama sekali mengandung unsur-unsur kejujuran. Seakan-akan yang bersangkutan lupa dimana ada kebohongan disitu ada kejahatan, karena kebohongan itu sendiri induk dari segala induk kejahatan.

Kedua jika pernyataan itu benar maka yang bersangkutan begitu jujur memberi pengakuan kepada publik bahwa penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Jambi masih teramat sangat jauh menyimpang dari nilai-nilai norma atau kaidah Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sebagaimana amanat konstitusional yang berlaku.

Ketiga kejujuran yang menggambarkan yang bersangkutan telah gagal dalam penerapan kadar Leadership dan managerial hingga kabinetnya tidak perlu melakukan koordinasi dengan beliau sebagai pimpinan dalam menghadapi berbagai persoalan yang ada. Apalagi ini persoalan hukum dengan substansi dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Segala sesuatunya baik itu kejujuran ataupun bahasa politis hanya yang bersangkutan bersama Tuhan yang Maha Esa yang paling tahu.

Setelah tahu duduk persoalan tersebut seharusnya Pj. Walikota mengapresiasi kinerja jajaran Kepolisian Daerah Jambi khususnya pihak Polresta Jambi dan Kepolisian Republik Indonesia pada umumnya.

Polisi yang telah melaksanakan dwi fungsinya sebagai organ vital lembaga kenegaraan. Pertama fungsi Umum sebagai warga negara, dengan prinsif dari rakyat untuk rakyat dan kembali ke rakyat.

Fungsi kedua yaitu fungsi sebagai Aparat Penegak Hukum. Artinya Polisi berkerja dengan hukum demi kepentingan rakyat sebagaimana amanat konstitusional menyangkut tujuan negara.

Fungsi hukum sebagai alat sosial kontrol dengan tetap menjalani azaz dan norma atau kaidah hukum sebagai alat kontrol sosial dan bukan sebaliknya memperalat hukum demi kepentingan.(Penulis Adalah -Direktur Eksekutif LSM Sembilan)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar