Jambi, J24 - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi akan melaksanakan Operasi Patuh Siginjai 2024 mulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024 mendatang, guna meningkatkan kedisiplinan pengendara di jalan raya.
Kombes Pol Dhafi, Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, menjelaskan bahwa Operasi Patuh Siginjai ini akan menargetkan berbagai pelanggaran yang sering terjadi di Jambi, seperti penggunaan bonceng tiga, tidak menggunakan helm, melawan arus dan ketidakpatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas.
Selain itu, Dhafi juga akan menindaklanjuti pelanggaran terkait balapan liar, penggunaan lampu rotator oleh pengendara roda empat, serta masalah tonase pada kendaraan angkutan.
Kombes Pol Dhafi menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan raya untuk lebih patuh terhadap aturan lalu lintas demi mengurangi angka kecelakaan dan kenyamanan di jalan raya. "Kami berharap masyarakat dapat meningkatkan kesadaran diri dalam berlalu lintas," ujarnya pada Minggu (14/7/2024).
Lebih lanjut, Dhafi menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Patuh Siginjai tahun 2024 ini akan ada dua jenis penindakan. Pelanggaran berat akan dikenai sanksi langsung berupa surat tilang atau menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) bagi pelanggar di Kota Jambi.
Sementara untuk pelanggaran ringan atau sedang, akan diberikan peringatan berupa surat teguran terlebih dahulu. Namun, jika masih terjadi pelanggaran berulang, pengendara akan langsung ditilang.
0 Komentar