Muarojambi, J24 - Pj Bupati Muarojambi Drs Raden Najmi menjamin jika pensiunan guru TK Negeri Sungai Bertam yang diminta kembalikan uang negara Rp 75 juta tidak perlu membayar uang tersebut.
Menurut Pj Bupati, permasalahan ini merupakan miss komunikasi antara OPD terkait yaitu Dinas Pendidikan dan BKD dengan guru tersebut.
Menurut suami Habibah Najmi, SE ini Pemerintah Kabupaten Muarojambi melalui OPD terkait telah berkoordinasi dengan BKN Regional Palembang untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Dalam pertemuan itu, pihaknya bersepakat untuk mengusulkan perubahan SK guru tersebut untuk dijadikan fungsional guru. “Insya Allah sudah clear. Tinggal penetapan akhir dari BKN,” ujar Raden Najmi, Jumat (5/7/2024).
Jika BKN pusat menyetujui perubahan SK tersebut, secara otomatis guru tersebut tidak diwajibkan untuk membayar uang tersebut. Artinya guru tersebut pensiun di umur 60 tahun.
Namun demikian, jika seandainya BKN tidak menyetujui maka dirinya akan mengambil alih hutang tersebut. Raden Najmi siap mengembalikan uang tersebut kepada negara.
“Kalau tidak bisa dirubah, negara yang menjadi tanggung jawab. Saya tanggung jawab, kasihan juga orang tua itu sudah mengabdi,” tegas mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Muarojambi.
Seorang pensiun guru TK Negeri Sungai Bertam Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muarojambi diminta kembalikan uang negara sebanyak Rp 75 juta lebih.
Uang tersebut merupakan uang gaji beserta tunjangan selama dua tahun. Dimana negara menganggap lebih bayar terhadap gajinya. Dia seharusnya pensiun diusia 58 tahun, ternyata dia menerima gaji sampai usianya 60 tahun.
Menurut Asniati, dia memang menerima uang tersebut namun selama 2 tahun itu dirinya tetap mengajar seperti biasanya. Dan dirinya tidak pernah diberitahu oleh siapapun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.
Wanita yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muarojambi itu pada tahun 2023 lalu sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muarojambi, namun tidak direspon oleh pihak BKD, dan itu mendap sampai 2024.
Namun pada beberapa bulan lalu dirinya bermaksud menanyakan kepada pihak BKD bagaimana berkas yang dia masukkan tahun lalu. Sesampai di sana dirinya mendapatkan informasi jika dia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara. Karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun. Jadi ada kelebihan bayar selama 2 tahun dan itu harus dikembalikan. (J24/FS).
0 Komentar