Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Sidang Banding, Hakim PT Jambi Vonis Mati Ferdian Terdakwa Pembunuhan Berencana di Bukit Baling Muarojambi

Putusan Majelis Hakim PT Jambi yang diketuai Krosbin Lumban Gaol,S.H.,M.H (Hakim Ketua) dan dua hakim anggota Ramli Rizal,S.H.,M.H dan Nunsuhaini, S.H.,M.Hum serta Ahmades, SH selaku Panitera Pengganti dibacakan pada Sidang Tingkat Banding di PT Jambi, Rabu pagi (17/7/2024). (IST)

Jambi, J24-Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menvonis hukuman mati kepada seorang terdakwa pelaku pembunuhan berencana atas nama Ferdian Mei Ardiansyah (21). Putusan Majelis Hakim PT Jambi yang diketuai Krosbin Lumban Gaol,S.H.,M.H (Hakim Ketua) dan dua hakim anggota Ramli Rizal,S.H.,M.H dan Nunsuhaini, S.H.,M.Hum serta Ahmades, SH selaku Panitera Pengganti dibacakan pada Sidang Tingkat Banding di PT Jambi, Rabu pagi (17/7/2024).

Putusan hukuman mati terhadap terdakwa Ferdian Mei Ardiansyah warga RT.003 RW.001 Kelurahan Iso Rejo Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi sesuai dengan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024 oleh Krosbin Lumban Gaol, S.H.,M.H.. sebagai Hakim Ketua,  Ramli Rizal, S.H., M.H. dan Nunsuhaini, S.H., M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Satu terdakwa lainnya atas nama Mugi Prastiyo  warga RT.03 RW.01 Desa Karang Rejo II Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung juga divonis mati pada sidang dalam kasus yang sama.

Berdasarkan Salinan Putusan Nomor 148/PID/2024/PT JMB, mengadili, menerima permintaan banding dari terdakwa tersebut, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sengeti  Nomor 31/Pid.B/2024/PN Snt  tanggal 4 Juni 2024 yang diminta banding tersebut.


Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan dalam perkara ini terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Ferdian Mei Ardiansyah bersama temannya sangat sadis dan tidak berprikemanusiaan demi menyelamatkan diri sendiri.

Perbuatan Terdakwa Ferdian Mei Ardiansyah bersama temannya menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban. 

Hal-hal yang meringankan, fakta-fakta hukum yang terungkap, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa Ferdian Mei Ardiansyah.

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan Terdakwa ditahan maka sesuai ketentuan Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), cukup alasan untuk  memerintahkan  Terdakwa tetap dalam tahanan;

Menimbang, bahwa terhadap status Barang Bukti yang diajukan ke persidangan, Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama. 

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana mati, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara. 

Memperhatikan, Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

MENGADILI, menerima permintaan banding dari Terdakwa Ferdian Mei Ardiansyah. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sengeti  Nomor 31/ Pid.B/ 2024/ PN Snt  tanggal 4 Juni 2024 yang diminta banding tersebut.

MENGADILI SENDIRI, menyatakan Terdakwa FERDIAN MEI ARDIANSYAH BIN PAIJO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ferdian Mei Ardiansyah oleh  karena  itu  dengan  pidana MATI, menetapkan Terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) Unit Hp Merk Samsung J1 warna Putih;1 (satu) Kayu Balok dengan panjang 48 cm.

Kemudian barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit  Mobil Truck Izusu Giga Uero 4 Warna Putih Kombinasi Nomor Pol BG 8972 KM, dengan Nomor Rangka: MHCNMR81HNJ105115, Nomor Mesin: G105115, An. Endung; 1 (satu) STNK Mobil Truck Isuzu Giga Uero 4 Warna Putih Kombinasi Nomor Pol BG 8972 KM, An. Endung; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Mugi Prastiyo Alias Pras Bin Tekatno.

Demikianlah salinan diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024 oleh Krosbin Lumban Gaol, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua,  Ramli Rizal, S.H., M.H. dan Nunsuhaini, S.H., M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk  umum pada hari Rabu,  tanggal 17 Juli 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, serta Ahmades, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya.

Terdakwa Ferdian Mei Ardiansyah (21) ditangkap Polisi pada tanggal 24 September 2023 dan ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 25 September 2023 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2023.

Penyidik perpanjangan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 15 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 23 November 2023. Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 November 2023 sampai dengan tanggal 23 Desember 2023.

Penyidik Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Desember 2023 sampai dengan tanggal 22 Januari 2024. Jaksa Penuntut Umum perpanjang masa penahanan terdakwa Ferdian Mei Ardiansyah sejak tanggal 22 Januari 2024 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Februari 2024 sampai dengan tanggal 11 Maret 2024, Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan tanggal 22 Maret 2024, Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Maret 2024 sampai dengan tanggal 21 Mei 2024.

Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi  sejak tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan tanggal 20 Juni 2024. Hakim Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 10 Juni 2024 sampai   dengan tanggal 9 Juli 2024. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan tanggal 7 September 2024.

Terdakwa di tingkat banding didampingi Penasihat Hukumnya Dhesfia Auroza, S.H., Fifian Elsa Marina, S.H., dan Muhammad Ramadhan Yuda Saputra, S.H., Advokat/Penasihat Hukum pada kantor Lembaga Bantuan Hukum Anugerah Keadilan (LBH-AK), yang beralamat di Jalan Adi Sucipto No.25 RT.005 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKH-26/PID/VI/2024/LBH-AK tanggal 10 Juni 2024 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sengeti, dalam register nomor 122/Sk/Pid/24/PN Snt tanggal 10 Juni 2024.

Kronologis Kasus

Pengadilan Tinggi Jambi membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 148/PID/2024/PT JMB tanggal 25 Juni 2024 tentang Penunjukan Majelis Hakim, Penetapan Hakim Ketua Nomor 148/PID/2024/PT JMB tanggal 25 Juni 2024 tentang  Penetapan Hari Sidang, berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan.

Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Sengeti karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:

KESATU: Bahwa terdakwa Ferdian Mei Ardiansyah bin Paijo pada hari Sabtu  Tanggal 16 September 2023 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di KM.36 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana “barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Perbuatan terdakwa Ferdian Mei Ardiansyah dilakukan dengan cara, bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira 15.30 Wib bertempat di salah satu Masjid di daerah Provinsi Sumatera Selatan, pada saat saudara  Mugi (DPO) melihat Handphone miliknya dan melihat status whatsapp saudara Diki Gali Lesmana Als Diki Onyok (Korban).

Kemudian Mugi  mengatakan "Diki nyebrang sendiri" selanjutnya Terdakwa, sdr. Mugi  (DPO) dan sdr. Relli sepakat untuk menjadikan korban sebagai target sasaran untuk dihabisi dan pencurian. 

Sekira pukul 17.40 Terdakwa Ferdian Mei Ardiansyah bersama-sama dengan sdr. Mugi dan sdr. Relli melanjutkan perjalanan menuju Palembang sambil memantau posisi Korban.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 sekira pukul 10.30 Wib sdr. Mugi menelfon Korban melalui via Wa dengan menanyakan posisi Korban telah sampai mana, lalu didapati posisi Korban sudah sampai di Provinsi Lampung. 

Selanjutnya Terdakwa Ferdian Mei Ardiansyah bersama-sama dengan sdr. Mugi dan sdr. Relli sepakat untuk menunggu Korban di Pom Bensin Betung Provinsi Sumatera Selatan.

Sekira pukul 23.00 Wib korban tiba di pom bensin Betung dan bertemu dengan sdr Mugi dan Terdakwa Ferdian Mei Ardiansyah bersama dengan sdr. Relli menunggu di parkiran Pom Bensin Betung dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Grandmax Minibus warna hitam. 

Selanjutnya sdr. Mugi dan Korban pergi mengunakan mobil truk tersebut menuju ke arah Pekanbaru dengan posisi Korban sedang tertidur dan Terdakwa bersama dengan sdr. Relli mengukuti dari belakang;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 05.30 Wib Mobil Truk yang dikendarai oleh sdr. Mugi  dan Korban berhenti di KM. 36 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi.

Bahwa selanjutnya Terdakwa Ferdian Mei Ardiansyah bersama dengan sdr Relli berhenti ke arah hutan untuk menyembunyikan Mobil Grandmax dan menghampiri Mobil Truck dan sdr Mugi keluar dari Mobil Truck mengatakan "Ayok kito habisi bareng-bareng". 

Selanjutnya Terdakwa Ferdian Mei Ardiansyah mengambil Sebilah Parang yang berada di Mobil Grandmax, langsung memberikan kepada sdr Mugi mengatakan "ini parangnya".

Kemudian Terdakwa Ferdian Mei Ardiansyah meletakkan Sebilah Parang tersebut di Bak Mobil Truck, sdr Mugi langsung menuju ke Pintu Mobil Truck sebelah kanan/Pintu Sopir sedangkan Terdakwa bersama sdr Relli langsung menuju Pintu Mobil sebelah Kiri/Pintu Penumpang. 

Kemudian sdr Mugi Mengangkat balok kayu dengan ke dua tangannya dan langsung memukul dengan keras Kepala bagian kanan dan bagian kiri Korban berkali-kali dengan kondisi Korban sedang tertidur hingga kepala Korban mengeluarkan banyak darah.

Bahwa selanjutnya Terdakwa Ferdian Mei Ardiansyah langsung menarik kaki Korban dengan menggunakan tangannya hingga korban terjatuh ke bawah di samping kiri Mobil Truck dan Terdakwa langsung  menginjak dengan menggunakan ke dua kakinya dengan keras ke badan Korban sebanyak 1 (satu) kali hingga Korban sudah tidak sadarkan diri dan dimasukkan ke dalam Bagasi Mobil Grandmax.

Bahwa selanjutnya sdr Mugi menggunakan Mobil Truk pergi ke arah Jambi. Sementara Terdakwa Ferdian Mei Ardiansyah bersama dengan sdr Relli mengikuti dari belakang menggunakan mobil Grandmax.

Bahwa pada saat berada di dekat Pom Bensin KM. 26 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi sdr Relli menyalip Mobil Truck yang dikemudikan oleh sdr Mugi dan berhenti.  
Selanjutnya Terdakwa Ferdian Mei Ardiansyah mengambil Sebilah Parang yang masih berada di Bak Mobil Truk selanjutnya diberikan kepada sdr Mugi.

Bahwa kemudian sdr Mugi turun dari Mobil Truck dan sdr Mugi meminta sdr Relli untuk mengendarai Mobil Truck tersebut, sementara sdr Mugi mengendarai Mobil Grandmax. 

Kemudian Terdakwa Ferdian Mei Ardiansyah bersama dengan sdr Mugi memutar arah ke Pekanbaru sementara sdr Relli melanjutkan perjalanan ke Jambi.

Bahwa pada saat di perjalanan Korban sempat sadarkan diri dan sdr Mugi mengatakan kepada Terdakwa Ferdian Mei Ardiansyah "bacok-bacok habisi" kemudian sdr Mugi langsung memberhentikan Mobil dan langsung kebelakang dengan membawa parang sambil mengatakan kepada Terdakwa Ferdian Mei Ardiansyah "Bawa mobilnya setir setir setir".

Selanjutnya sdr Mugi mengatakan "kanan kanan kanan" kemudian Terdakwa Ferdian Mei Ardiansyah membelokan Mobil tersebut kekanan dan masuk ke dalam areal perkebunan sawit.

Bahwa Terdakwa Ferdian Mei Ardiansyah langsung memutar Mobil dan sdr Mugi langsung membuka Pintu Belakang sambil mengatakan "ayok kito habisi". Kemudian Terdakwa Ferdian Mei Ardiansyah langsung memegang tangan Korban dan sdr Mugi memegang bagian kaki dan langsung mengangkat sambil memegang Sebilah Parang.

Setelah membuang Korban di semak-semak Terdakwa Ferdian Mei Ardiansyah langsung menutup pintu belakang mobil dan Terdakwa Ferdian Mei Ardiansyah mendengar suara yaitu sdr Mugi sedang membacok Korban beberapa kali.

Kemudian Terdakwa Ferdian Mei Ardiansyah langsung masuk ke pintu kanan mobil/pintu sopir dan disusul sdr Mugi langsung masuk kedalam mobil. Pada saat sdr Mugi masuk ke dalam mobil Sebilah Parang tersebut telah berlumuran darah.

Dan sdr Mugi menyodorkan Sebilah Parang tersebut kepada Terdakwa Ferdian Mei Ardiansyah sambil mengatakan "JILAT" kemudian Terdakwa Ferdian Mei Ardiansyah menjawab "ga mau".

Kemudian sdr Mugi menjilat Sebilah Parang yang berlumuran darah tersebut. Kemudian Terdakwa Ferdian Mei Ardiansyah bersama sdr Mugi melanjutkan perjalanan menuju ke arah Jambi untuk menyusul sdr Relli yang mengendarai dan dalam perjalanan sdr Mugi memberikan Terdakwa Ferdian Mei Ardiansyah uang sebesar Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah) dengan mengatakan "untuk makan".

Bahwa sekira pukul 06.30 Wib Terdakwa Ferdian Mei Ardiansyah dan sdr Mugi di daerah Jalan Lingkar Barat tepatnya di depan Bengkel Top Central  sdr Mugi mengatakan kepada Terdakwa Ferdian Mei Ardiansyah “jual mobil ini selaku-laku nya" kemudian saya mengatakan "muatan mau diapain ini kan banyak".

Kemudian sdr Mugi mengatakan "Terserah mau kau buang mau kau apain kau yang atur". Kemudian Terdakwa Ferdian Mei Ardiansyah langsung membawa 1 (satu) Unit Mobil Truck Isuzu Giga tersebut ke rumah teman Terdakwa yang berada di Bagan Pete.

Sementara sdr Mugi dan sdr Relli pergi ke arah Pall 10 menggunakan Mobil Grandmax warna Hitam. Sekira pukul 07.30 Wib Terdakwa Ferdian Mei Ardiansyah sampai di rumah teman Terdakwa yang berada di daerah Bagan Pete dan memarkirkan 1 (satu) Unit Mobil Truck Isuzu.

Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum Nomor R/17/IX/2023/2023/Rumkit tanggal 21 September 2023 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara TK.II Jambi dengan dokter pemeriksa dr. Erni Handayani Situmorang, Sp.F., MH., hasil pemeriksaan luar dan dalam atas tubuh Jenazah a.n Diki Galih Lesmana Bin Ribut Legianto, dari fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan maka disimpulkan bahwa telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, umur kurang lebih dua puluh lima tahunan, dengan tinggi badan seratus enam puluh tiga sentimeter, warna kulit sulit dinilai, kesan gizi tidak bisa dinilai. 

Dari pemeriksaan dalam ditemukan trauma tumpul pada bagian dahi, terdapat resapan darah mulai dari dahi depan sampai ubun-ubun, dan seluruh bagian kepala belakang. 

Ditemukan juga patah tulang pada bagian mata kanan dan tulang sekitar mata hingga bagian dalam tulang tersebut patah sampai menembus otak besar, pada tulang pipi kanan, tulang rahang kanan hingga terlepas dari rahang. 

Gigi seri dan taring pada rahang atas dan bawah tidak tampak. tulang leher keempat, kelima, keenam tidak ada dan dijumpai trauma tajam pada tulang leher ketujuh. 

Ditemukan juga patah tulang batang tengkorak belakang. Sebab kematian orang ini diduga oleh karena trauma tajam karena adanya patah batang tengkorak belakang dan patahnya tulang leher sehingga menimbulkan perdarahan yang hebat. Hal ini yang menyebabkan timbulnya kematian.

Bahwa berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor: 182/Pen.Pid-Sita/2023/PN Snt tanggal 14 November 2023 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Albon Damanik, S.H., M.H. memberi persetujuan penyitaan terhadap barang bukti yang disiti dari tersangka, berupa:1.1 (satu) unit HP merek Samsung J1 warna Putih;2. 1 (satu) kayu balok dengan panjang 48 cm;Saksi Edi Sujarwo Bin Sutarmin, berupa;1 (satu) unit mobil Truck Izusu Giga Uero 4 warna putih kombinasi Nomor BG 8972 KM, dengan nomor rangka MHCNMR81HNJ105115, Nomor Mesin G105115, a.n. Endung;1 (satu) STNK mobil Truck Izusu Giga Uero 4 warna putih kombinasi No. BG 8972 KM a.n. Endung.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana. Menyatakan Terdakwa FERDIAN MEI ARDIANSYAH BIN PAIJO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FERDIAN MEI ARDIANSYAH oleh karena itu dengan pidana MATI. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. (J24-AsenkLeeSaragih)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar