Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Tahanan Kabur Usai Divonis, Sekretaris PN Sarolangun Arogan Usir Wartawan

Foto tangkap layar.

Sarolangun, J24-Seorang terdakwa kasus pencurian bernama Sadit (37), nekat melarikan diri, beberapa saat usai divonis 5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, Rabu sore (10/07/2024) sekitar pukul 17.00 Wib. Sadit, warga Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Sarolangun terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dia kabur saat hendak menuju mobil tahanan tanpa diborgol.

Kronologis kaburnya terdakwa, semula saat Sadit menjalani sidang di PN Sarolangun dalam kasus pencurian. Ia kemudian divonis 5 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun.

Berdasarkan video rekaman CCTV yang beredar, usai sidang itu, Sadit beserta tahanan lainnya hendak dibawa petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Sarolangun.

Namun baru saja keluar dari pintu ruangan sel tahanan PN Sarolangun, Sadit yang berpakaian kemeja putih lengan panjang dan celana hitam dengan cepat melarikan diri setelah berhasil melepas ikatan borgol yang ada ditangannya.

Ia meloncati pagar PN Sarolangun, kemudian kabur ke arah semak di kawasan hutan belakang kantor Pengadilan Negeri Sarolangun.

Tampak petugas yang mengawal tahanan sempat berupaya mengejar Sadit yang kabur tersebut, petugas masih berupaya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Sadit.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.Ik, M.Si beserta sejumlah jajaran PJU Polres Sarolangun, Ketua PN Sarolangun Deka Diana, SH, Kasi Intel Kejari Sarolangun Rikson, SH tampak datang ke lokasi titik awal kaburnya Sadit yang berada di kawasan Kantor Pengadilan Negeri Sarolangun.

Hingga Jumat pagi (12/07/2024), Sadit masih dilakukan pengejaran, dan petugas kepolisian, petugas Pengadilan Negeri Sarolangun serta petugas kejaksaan Sarolangun masih berada di lokasi.

Diketahui Sadit dinyatakan melakukan tindak pidana Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP. Pasal 365 Ayat 1 KUHP mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama sembilan tahun. Pasal 365 Ayat 2 ke 1 KUHP mengatur tentang pemberatan pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Hasil sidang di Pengadilan Negeri Sarolangun menyatakan Sadit divonis 5 tahun penjara, dan hal tersebut menjadikan Sadit tidak menerima dan kemudian memutuskan untuk kabur setelah ada kesempatan.

Humas PN Sarolangun, Adri Helver Roniarta sempat melakukan penghusiran terhadap sejumlah wartawan yang hendak mengkonfirmasi soal kaburnya terdakwa Sadit usai sidang di PN Sarolangun.

"Siapa yang memberitakan ini, kamu dapat informasi ini darimana. Kau informasimu tidak jelas, kau bikin berita. Informan kamu tidak jelas,” kata Adri Helver Roniarta dengan nada arogan kepada sejumlah wartawan.

Adri Helver Roniarta pun kemudian minta para wartawan untuk meninggalkan TKP tahanan yang kabur itu, hingga halaman depan kantor PN Sarolangun.

Bahkan, semakin arogansinya Sekretaris PN itu, ketika para wartawan hendak pamit bersalaman keluar dengan salah satu petugas kepolisian yang jaga dilokasi, sekretaris pengadilan itu menyerukan “tidak usah bersalaman" cetusnya. (J24-Red)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar