Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Warga Desa Sembubuk Dan Desa Senaung Kecamatan Jaluko Muarojambi Darurat Debu Akibat Pembangunan Pabrik CPO



Muarojambi, J24 - Sejumlah warga Desa Senaung Desa Sembubuk Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muarojambi, mengeluhkan aktivitas penimbunan yang diduga akan digunakan sebagai lokasi untuk mendirikan Pabrik Crude Palm Oil (CPO) tanpa izin yang jelas.

Warga yang tinggal di kawasan Desa Sembubuk dan Desa Senaung merasa resah karena penimbunan ini menyebabkan peningkatan debu yang mengganggu kesehatan dan kehidupan sehari-hari mereka.

Warga tersebut mengatakan bahwa aktivitas ini, terutama saat musim panas, mengakibatkan jalanan di RT 08 dan RT 06 dipenuhi debu yang meresahkan. "Kami merasa dalam 'darurat debu,' komentar warga, terutama di Desa Senaung, merasa terganggu dan khawatir akan dampak kesehatannya.

Mohon solusi dari pihak berwewenang untuk menangani masalah ini dan melindungi kesehatan kami.
Informasi lapangan menyebutkan bahwa penimbunan yang diduga ilegal ini rencananya akan digunakan sebagai lokasi untuk pabrik pengolahan minyak kelapa sawit, atau CPO.

Namun, Kepala Dinas PMPTSP, Maman Zuharman, menyatakan bahwa tidak ada pengajuan resmi untuk membangun pabrik CPO di lokasi tersebut setelah dilakukan pengecekan data. "Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," ujar Maman Zuharman.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muarojambi juga mengonfirmasi bahwa mereka belum menerima laporan terkait rencana pembangunan pabrik CPO di lokasi tersebut. "Dokumen lingkungan untuk aktivitas ini belum tersedia," tegasnya.

Dia menghimbau agar masyarakat melaporkan dampak lingkungan dari aktivitas ini kepada DLH.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muarojambi, Puja Susanto menjelaskan bahwa pelaku usaha sebelumnya hanya meminta informasi terkait tata ruang, bukan izin resmi.

"Mereka seharusnya belum boleh melakukan aktivitas apapun di sana tanpa izin yang lengkap," tegasnya.
Puja menegaskan, izin harus didapatkan terlebih dahulu sebelum memulai aktivitas pembangunan.

Di sesalkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bahwa, "Bangun dulu, izin kemudian, bukanlah cara yang sesuai dengan peraturan." jelas Puja Susanto. (J24/FS).

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar