Oleh: Risma Pasaribu
Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pleno pengambilan keputusan terhadap revisi Undang-undang Pilkada atau RUU Pilkada pada Rabu (21/8/2024) pukul 15.00 WIB, Rencana itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek sebelum menutup rapat panitia kerja (panja) Baleg DPR.
Beliau mengatakan "Sebelum kami tutup rapat panja dan sesuai dengan perkembangan hasil rapat, kiranya pengambilan keputusan atas pembicaraan tingkat 1 atas hasil pembahasan RUU tentang Pilkada dalam rapat kerja Baleg dapat dijadwalkan hari ini 21 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB," ucap Wakil Ketua Baleg Awiek dalam rapat tersebut.
Rapat pleno pengambilan keputusan ini dilaksanakan dengan tergesa-gesa, meski Baleg baru saja rapat membahas RUU Pilkada pada Rabu pagi lewat rapat kerja bersama pemerintah dan DPD, pada pukul 10.11 WIB pagi tadi.
Namun dalam rapat itu, Baleg berupaya mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD, jelas hal ini diperuntukkan pada golongan tertentu.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat, sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. "Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB," yang tertulis dalam draf revisi tersebut.
Padahal, justru pasal itu lah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin, tidak ada perlawanan berarti dari para anggota panja untuk membela putusan MK yang sebetulnya berlaku final dan mengikat.
Saya menyebut ini adalah bentuk perselingkuhan yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif di Senayan, mereka melakukan upaya inkonstitusional untuk melancarkan kepentingan pribadi dan golongan, bahkan untuk kepentingan keluarga!
Apa urgensinya pelonggaran threshold itu, yang hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi di DPRD, tentusaja kita tau siapa yang tidak punya korsi ini, dan apa maksud dan tujuannya.
Pemerintah dan wakil rakyat kita hari ini harus segera ditempeleng, karna setan dan nafsu untuk berkuasa telah merasuki jiwa dan fikiran mereka, tak ubahnya dengan wakil rakyat di Senayan, malah menjadi penjilat penguasa dan seonggok daging dalam satu keluarga, anggota DPR itu dipilih oleh rakyat, atau disebut juga dengan istilah Watch Dog "Anjing Penjaga" siapa tuan nya? Ya masyarakat yang mengamanatkan kepentingan politik dan kepentingan kelompok kepada mereka.
Namun yang terjadi hari ini, Anjing Penjaga ini mengganggi tuan nya yaitu masyarakat Indonesia, dan mereka malah menjadi Anjing Penjaga untuk kekuasaan, ini adalah penghianat terhadap rakyat Indonesia.
Saya melihat bahwa kesewenangan yang telah mereka lakukan dalam waktu yang panjang ini, telah menimbulkan kemarahan publik yang luar biasa, berdasarkan akal dan hati yang waras, saya mengajak kawan-kawan mahasiswa, aktivis, buruh, petani dan masyarakat sipil, untuk menyadarkan Anjing Penjaga yang kita tugaskan untuk kembali ke jalan yang benar, dengan cara melakukan demonstrasi dan protes melalui sarana apapun, baik tulisan karya dan lainnya.
Terutama salam hormat saya kepada rekan mahasiswa intelektual dan masyarakat di Jambi, ini adalah bentuk kepedulian kita terhadap bangsa dan negara, saat kita mampu menyerap dan memahami persoalan di tingkat nasional, maka kita juga akan peka dengan persoalan di daerah kita sendiri, merdeka.!!(Penulis Adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi)
0 Komentar