Breaking News
Warga Berharap Pembangunan Flyover Segera Dilaksanakan Di Kawasan Mayang Untuk Mengurai Kemacetan | Ketua DPRD Kota Jambi Respon Cepat Melihat Rumah Warga Yang Amblas Ke Sungai Akibat Hujan Lebat | Jefri Bentara Pardede,Tanpa Adanya Aktivitas Gedung Jambi City Center Diduga Diagunkan Pihak Pengelola | Ketum PGIW Provinsi Jambi Rapat Koordinasi Mantapkan Persiapan Panitia Sidang MPL PGIW Provinsi Jambi 2025 | Pemerintah Kota Jambi Akan Luncurkan Bus Listrik Tepat HUT Tanah Pilih Pusako Batuah | Bupati Bambang Bayu Suseno Menggelar Open House Di Rumah Dinas Bupati Kabupaten Muarojambi | Bupati Kabupaten Muarojambi Bersama Wakil Bupati Dan Kepala OPD Melaksanakan Solat Idul Fitri 1446 H Dengan Masyarakat Kelurahan Sengeti | Jelang Salat Id 1446 H/2025, Kota Jambi Diguyur Hujan Lebat | Wakil Bupati Kabuparen Muarojambi Junaidi H. Mahir Menghadiri Acara Pelepasan Takbiran Keliling | Akibat Hujan Deras Mengguyur Kota Jambi Puluhan Rumah Warga Dan Masjid Terendam Banjir, Diduga Dampak Bangunan JBC
Gubernur Dan Wakil Gubernur Terpilih Hasil Pilkada 2024 Dilantik Serentak 7 Februari 2025

Gubernur Dan Wakil Gubernur Terpilih Hasil Pilkada 2024 Dilantik Serentak 7 Februari 2025

Jokowi


Jakarta, J24 - Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilantik secara serentak pada 7 Februari 2025. Sementara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati maupun Walikota dan Wakil Wali Kota dilakukan 10 Februari 2025.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang diteken Jokowi pada 14 Febtuari 2024.

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025," demikian bunyi Pasal 22A ayat 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Jumat (16/8/2024).

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pelaksanaan pemilihan Kepala aerah dan Wakil Kepala Daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025," bunyi Pasal 22A ayat 2. 

Dalam Perpres juga dijelaskan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan. Namun, harus dengan pertimbangan atau alasan sesuai dengan ketentuan.

Alasan yang diterima sebagaimana Pasal 2A ayat 3 antara lain, adanya perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Kemudian, putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di DKI Jakarta/Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Selain itu, pelantikan kepala daerah dapat ditunda dari jadwal apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantika. (Berbagai Sumber, J24/FS).

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar