Sungaipenuh, J24 – Lembaga Kerapatan Adat Kecamatan Koto Baru resmi melaporkan akun media sosial palsu atas nama Lembagaadat keckotobaru ke Polres Kerinci, Rabu (18/9/2024).
Akun yang mengatasnamakan lembaga adat tersebut di laporkan langsung oleh Buzarman,Dpt. Selaku Ketua Adat Kecamatan Koto Baru, dengan didampingi oleh anak jantan dan pemuda Koto Baru.
Akun palsu yang mengatas namakan lembaga adat ini diduga telah menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai adat dan berpotensi merusak reputasi lembaga adat setempat.
Ketua Adat menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya mencari solusi agar akun ini tidak lagi menyebarkan informasi yang tidak jelas atau hoax. Namun karena tidak ada tanggapan, tindakan hukum dianggap sebagai langkah terakhir yang harus ditempuh untuk menjaga martabat serta integritas lembaga adat.
“Kami tidak bisa tinggal diam ketika nama lembaga adat digunakan tanpa izin untuk tujuan yang tidak jelas. Ini adalah bentuk penghinaan terhadap adat dan kami harus melindungi martabat lembaga,” tegas Ketua Adat dalam keterangannya di kantor Polres Kerinci.
Anak jantan dan pemuda yang turut mendampingi dalam pelaporan ini menyatakan dukungannya penuh kepada lembaga adat. Yuka Zamril selaku Anak jantan dan pemuda menambahkan bahwa generasi muda memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan adat istiadat yang telah diwariskan oleh para leluhur.
“Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari. Ini juga sebagai pelajaran bahwa penggunaan media sosial harus dilakukan dengan bijak,” ujar Yuka Zamril Selaku anak jantan koto baru.
Saat ini, pihak kepolisian sedang menelusuri lebih lanjut untuk mengidentifikasi pelaku di balik akun palsu tersebut.
Lembaga Kerapatan Adat Kecamatan Koto Baru berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil, sehingga nama baik lembaga dan adat istiadat tetap terjaga (J24-Heru)
0 Komentar