Muarojambi, J24 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muarojambi menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024 dihalaman kantor KPU Muarojambi, Senin (23/9/2024).
Rapat Pleno Terbuka ini dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Muarojambi Almuttaqin, SH.I, MH beserta komisioner KPU dan disaksikan Ketua Bawaslu Dedi Wahyudi, SE, ME beserta anggotanya. Turut hadir dalam Rapat ini Pj Bupati Drs Raden Najmi, Forkopimda, Rohaniawan Lintas Agama Kabupaten Muarojambi.
Pasangan Calon yang bertarung di Pilkada Kabupaten Muarojambi yaitu: 1. Bambang Bayu Suseno dan Jun Mahir diusung Partai PKB, PKS, Perindo dan Partai non parlemen PSI, 2. Asnawi Rivai dan Supratno Sentot diusung Partai PPP dan Demokrat.
Selanjutnya pasangan calon (paslon) 3. Zuwanda dan Sawaluddin diusung Partai PDIP dan NasDem dan 4. Masnah Busro dan Zulkifli diusung Partai PAN, Golkar dan Gerindra.
Sebelum acara Pengundian dan Penetapan Nomor Urut pasangan calon terlebih dahulu menyanyikan lagu Indonesia Raya. Almuttaqin Ketua KPU memanggil calon Wakil Bupati ke empat tersebut untuk mengambil nomor undian, bagi calon Wakil Bupati yang mendapat nomor urut terkecil, maka calon Bupatinyalah yang mengambil nomor undian yang telah diacak KPU.
Dalam pengundian Nomor Urut calon Bupati dan Wakil Bupati, untuk Paslon Asnawi Rivai dan Supratno Sentot mendapat Nomor Urut 1, Paslon Zuwanda dan Sawaluddin mendapat Nomor Urut 2, Paslon Masnah Busro dan Zulkifli mendapat Nomor Urut 3 dan Paslon Bambang Bayu Suseno dan Jun Mahir mendapat Nomor Urut 4.
Pengundian dan Penetapan Nomor Urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ini berjalan dengan lancar, tertib dan aman hanya pendamping paslon berteriak dengan gembira ketika dibacakan nomor urut calonnya.
KPU Kabupaten Muarojambi pimpin pengucapan Naskah Deklarasi kepada paslon yaitu: 1. Mewujudkan Pemilihan yang langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil, 2. Melaksanakan Kampanye Pemilihan yang Aman, Tertib dan Damai, Berintegrasi, Tanpa Hoax, Tanpa Politisasi SARA dan Tanpa Politik uang dan 3. Melaksanakan Kampanye Pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (J24/FS).
0 Komentar