Breaking News
Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, SE, M.Sc Hadiri Apel Gelar Pasukan Pengamanan PSU Pilkada Bungo | Arus Balik Idul Fitri 1446 H, Kapolresta Jambi Berkomitmen Memberikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat. | Warga Berharap Pembangunan Flyover Segera Dilaksanakan Di Kawasan Mayang Untuk Mengurai Kemacetan | Ketua DPRD Kota Jambi Respon Cepat Melihat Rumah Warga Yang Amblas Ke Sungai Akibat Hujan Lebat | Jefri Bentara Pardede,Tanpa Adanya Aktivitas Gedung Jambi City Center Diduga Diagunkan Pihak Pengelola | Ketum PGIW Provinsi Jambi Rapat Koordinasi Mantapkan Persiapan Panitia Sidang MPL PGIW Provinsi Jambi 2025 | Pemerintah Kota Jambi Akan Luncurkan Bus Listrik Tepat HUT Tanah Pilih Pusako Batuah | Bupati Bambang Bayu Suseno Menggelar Open House Di Rumah Dinas Bupati Kabupaten Muarojambi | Bupati Kabupaten Muarojambi Bersama Wakil Bupati Dan Kepala OPD Melaksanakan Solat Idul Fitri 1446 H Dengan Masyarakat Kelurahan Sengeti | Jelang Salat Id 1446 H/2025, Kota Jambi Diguyur Hujan Lebat
KPU Sosialisasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye

KPU Sosialisasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye



Jambi, J24-Menjelang pelaksanaan tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, yang dilaksanakan 25 September sampai 23 Oktober 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU} Provinsi Jambi melaksanakan Sosialisasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada Pemilihan Serentak tahun 2024, Rabu (18/9/2024) di Hotel 02 Weston, Kota Jambi.

Acara sosialisasi ini ikuti Pimpinan Partai Politik, Penghubung (LO) pasangan calon, Forkompinda Provinsi Jambi, Bawaslu, Organisasi Asosiasi Pers, KPID, KIP.

Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni, S.PdI mengatakan, pelaksanaan tahapan kampanye dilaksanakan tiga hari setelah penetapan pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota secara serentak.

Aturan mengenai kampanye, jelas Iron, sesuai dengan peraturan KPU N0:2 Tahun 2024. Dalam peraturan kampanye tersebut memuat tentang, yaitu waktu kampanye, metode kampanye, larangan-larangan kampanye dan iklan kampanye. Pelaksanaan metode  kampanye, pertemuan terbatas/tertutup, tatap muka/dialog, debat terbuka, pemasangan alat peraga kampanye (APK), rapat umum/kampanye akbar.
Menyinggung soal dana kampanye, Iron menegaskan, setiap pasangan calon wajib  melaporkannya baik berupa uang maupun jasa dan membuat rekening khusus atas nama pasangan calon, termasuk asal usul sumber dana. "Sumbangan dana kampanye dari pihak lain baik sumbangan pribadi maupun badan hukum dibatasi. Dana kampanye pribadi  pasangan calon yang tidak dibatasi" ujar Iron.

Besaran sumbangan dana kampanye perorangan dibatasi sebesar Rp 75 juta, sedang sumbangan pihak berbadan hukum sebesar Rp 750 juta.

Ditambahkan, Yatno anggota KPU Provinsi Jambi sebagai pemateri, pendaftaran rekening khusus pasangan calon dimulai sehari setelah pasangan calon mendaftar selanjut pasangan calon memulai laporan awal hingga pasangan calon wajib melaporkan uang masuk dan penggunaan dana kampanye untuk di audit akuntan publik. Laporan  penggunaan dana kampanye setelah audit oleh akuntan publik akan diumumkan pada 12-14 Desember 2024. 

Pemateri sebelumnya anggota KPU Provinsi Jambi, Edison membahas pelaksanaan kampanye dan larangan larangan kampanye. (Arwani)

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar