Muarojambi, J24 - Menindaklanjuti Intruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan SK Bupati Kabupaten Muarojambi Nomor 612/Kep Bup/Bappeda /2023 tentang penetapan data sasaran keluarga miskin ekstrem.
Selanjutnya intruksi Bupati Kabupaten Muarojambi nomor 177/TKPKKD/Bappeda 2024 tentang percepatan Penghapusan kemiskinan ekatrem di Muarojambi Pemkab Melakukan Rakor dengan OPD, Camat, Desa dan Lurah se-Kabupaten Muarojambi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Muarojambi, Budhi Hartono, S.Sos, MT memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Kabupaten Muarojambi Tahun 2024 di Aula Kantor Bapeda Kompleks Perkantoran Pemkab Muarojambi, Kamis (19/9/2024).
Dalam kesempatan ini Sekda Muarojambi Budhi Hartono mengatakan Rapat Koordinasi ini dilaksanakan atas dasar Instruksi Presiden Nomor 04 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang didalamnya terdapat amanat untuk menghapus kemiskinan ekstrem dengan target nol (0) persen pada tahun 2024.
Sekda juga menambahkan, tujuan dilaksanakannya kegiatan rakor ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait perumusan data pusat, penerima manfaat program yang didasarkan pada data sasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
"Kepada rekan-rekan di Kecamatan untuk optimalkan peran perangkat desa dan kelurahan, optimalkan peran RT-nya, terutama dalam men-check atau memvalidasi kembali data real kemiskinan yang ada di Desa dan Kelurahan," harap Budhi.
"Kabupaten Muarojambi masuk dalam kategori dua Kabupaten Kemiskinan terendah," sambungnya. Mantan Kepala Inspektur Kabupaten Muarojambi ini berpesan agar capaian ini tidak serta-merta membuat kita berpuas diri dalam upaya menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Muarojambi.
"Saya mengajak seluruh rekan-rekan OPD selaku Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, untuk bersama-sama menurunkan angka kemiskinan ini karena butuh kerjasama seluruh pihak terkait," tutup Budhi. (J24/FS)
0 Komentar