Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Rapat Paripurna DPRD Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Muarojambi Tahun Anggaran 2025


Muarojambi, J24 - Pj Bupati Kabupaten Muarojambi Drs Raden Najmi menghadiri Rapat Paripurna tentang penyampaian secara resmi Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Muarojambi Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangan. Rapat dilaksanakan di ruang Rapat Utama DPRD, Selasa siang (17/9/2024).

Rapat dipimpim langsung oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Muarojambi Aidi Hatta, S.Ag didampingi oleh Wakil Ketua Wiranto dan unsur Anggota DPRD lainnya.

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Muarojambi Aidi Hatta mengatakan pada hari ini kita menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Muarojambi Tahun Anggaran 2025 beserta Nota keuangan. "Yang insyaallah sebentar lagi akan disampaikan oleh saudara Pj Bupati Muarojambi Drs Raden Najmi"

Selanjutnya kami atas nama pimpinan sementara DPRD juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada saudara Pj Bupati Kabupaten Muarojambi beserta jajarannya yang telah selesai dan berhasil menyusun dengan Perda yang diusulkan.

"Untuk mempersingkat waktu mari kita bersama-sama mendengarkan apa yang disampaikan oleh Pj Bupati Kabupaten Muarojambi tentang agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Muarojambi Tahun Anggaran 2025 beserta Nota keuangan," ungkapnya.

Pj Bupati Kabupaten Muarojambi Drs Raden Najmi dalam kata sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Anggota DPRD Kabupaten Muarojambi karena setelah pelantikan baru kali ini kita bisa bertatap muka bertemu. Selamat Datang kepada wajah-wajah baru anggota DPRD Kabupaten Muarojambi kemudian Selamat Datang buat Anggota DPRD yang lama dan ada juga anggota DPRD yang lama tidak bisa melanjutkan.

"Saya berharap dengan adanya kombinasi yang lama dan baru ini menambah nuansa dinamika yang semakin kompak semakin hebat dalam kita bersama-sama antara Pemerintah Daerah dan DPRD," ujarnya.

Dikatakan Pj Bupati mengawali pidato ini mengucapkan sebagai menyampaikan tindak lanjut dari amanah Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah Pasal 104 ayat 1 bahwa kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antar Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten.

"Agenda rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Muarojambi Tahun Anggaran 2025. Hadirin yang dihormati pada tanggal 16 Agustus 2024 yang lalu bersama-sama kita mendengarkan pidato keterangan pemerintah tentang rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025," tuturnya.

Nota keuangannya oleh Bapak Presiden Republik Indonesia di depan Rapat Paripurna DPR RI Penyusunan RAPBN 2025 didasarkan kepada asumsi dasar di mana inflasi akan dijaga pada kisaran 2,5%, pertumbuhan ekonomi diperkira diperkirakan sebesar 5,2%.

 Hal ini disebakan karena kondisi ekonomi global yang masih relatif stagnan pertumbuhan ekonomi kita akan lebih bertumpu pada permintaan domestik daya beli masyarakat akan dijaga ketat dengan pengendalian inflasi penciptaan lapangan kerja serta dukungan program bantuan sosial dan subsidi arsitektur APBN 2025 adalah pilar penting untuk menjaga keberlanjutan melalui penguatan berbagai program unggulan yang berkesinambungan

"Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan yang saya hormati pada bagian berikutnya saya akan menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah sebagai berikut pendapatan daerah pada Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2025," katanya.

"Direncanakan 1,47 miliar belanja daerah kepada Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar 1,52 miliar, rencana belanja dimaksud digunakan untuk memenuhi mandatory membiaya komponen belanja operasional, belanja modal dan belanja tidak terduga, jelasnya. (J24/FS)




Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar