Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Ribuan Anggota KPPS Direkrut KPU Kabupaten Muarojambi Pilkada 2024 Untuk Ditempatkan Di 796 TPS



Muarojambi, J24 - Perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November yang akan datang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muarojambi membuka perekrutan besar-besaran untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Perekrutan anggota KPPS tersebut akan menjaring ribuan orang yang nantinya akan ditempatkan di 796 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Negeri Sailun Salimbai.

Ketua KPU Kabupaten Muarojambi, Almuttaqin, SH.I, MH mengungkapkan bahwa setiap TPS akan diisi 7 (tujuh) orang anggota KPPS, yang terdiri dari satu Ketua dan enam anggota. "Total yang akan kami terima nantinya adalah 11.144 orang, namun yang akan kami lantik hanya 5.572 orang," ujarnya saat dikonfirmasi pada, Selasa (17/9/2024).

Almuttaqin menjelaskan bahwa jumlah yang diterima lebih banyak dari yang dilantik untuk mengantisipasi jika ada anggota KPPS yang mengundurkan diri. "Kami melakukan ini sebagai langkah antisipasi. Jika ada yang mengundurkan diri, maka calon cadangan tersebut yang akan dilantik menggantikannya," tuturnya.

Pendaftaran KPPS resmi dibuka mulai hari ini, Selasa (17/9/2024) dan akan ditutup pada 28 September mendatang. Setelah pendaftaran ditutup, proses penelitian administrasi akan berlangsung dari 18 hingga 29 September 2024.

Selanjutnya dikatakan Almuttaqin bahwa pengumuman hasil seleksi administrasi dan tanggapan masyarakat terhadap calon anggota KPPS  yang terpilih akan dilakukan pada 30 September 2024.

"Kami akan mengumumkan hasil seleksi pada tanggal 5 Oktober 2024 dan pelantikan direncanakan akan digelar pada 7 Oktober 2024," tambah Almuttaqin.

Untuk persyaratan, calon anggota KPPS harus berstatus Warga Negara Indonesia dengan usia paling rendah 17 tahun dan diutamakan maksimal 55 tahun. Mereka harus setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Bhinneka Tunggal Ika dan memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, ujarnya.

Calon anggota KPPS juga tidak boleh menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat pernyataan resmi atau surat keterangan dari pengurus partai politik yang menyatakan mereka telah keluar setidaknya lima tahun sebelumnya. 

Almuttaqin juga menyatakan selain hal tersebut di atas, mereka harus berdomisili di wilayah kerja KPPS di Kabupaten Muarojambi, sehat secara jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkoba, serta berpendidikan minimal setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dokumen pendaftaran harus diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa atau Kelurahan masing-masing wilayah pendaftar. "Seluruh dokumen harus lengkap dan disampaikan langsung ke PPS Desa atau Kelurahan setempat," pungkas pria kelahiran Desa Pemunduran Kumpeh Hulu. (J24/FS).

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar