Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Di Duga AL-AZHAR Eksploitasi Anak-Anak Dalam Kampanye


Sungaipenuh, J24 - Pelanggaran hak anak dalam kampanye diduga masih terjadi di Kota Sungaipenuh pada Pemilu 2024, di antaranya pelibatan anak-anak di bawah umur.

Diduga pasangan calon walikota  dan wakil walikota Sungaipenuh  nomor urut 1 AL-AZHAR beserta tim melibatkan anak-anak dalam kampanye. hal itu terlihat dari beberapa postingan di instagram maupun di tiktok yang diduga milik akun tim Al-AZHAR

Seperti halnya terlihat di salah satu akun instagram atas nama Priska_sebdarini. Di akun tersebut memposting video gerakan banyak anak anak melakukan simbol simbol pasangan nomor urut 1 AL-AZHAR di iringi musik lagu tepuk "tangan kito, Alfin-Azhar pilihan kito".

Selain di instagam, ada juga postingan di tiktok atas nama akun itsmeUcii2 yang memfosting video video yang di dalamnya mengkampanyekan pasangan nomor urut 1 AL-AZHAR yang mana dalam video tersebut melibatkan anak anak dalam memperagakan gerakan gerakan atau simbol simbol AL-AZHAR. Sementara di dalam peraturan PKPU dilarang melibatkan anak anak di bawah umur.

Sepanjang penelusuran kami, PKPU 13/2024, Perppu 1/2014 dan perubahannya tidak mengatur tentang ketentuan dan/atau larangan melibatkan anak dalam kampanye Pilkada.

Akan tetapi, dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu, ditegaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum (“Pemilu”) dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih.

Berdasarkan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, kualifikasi pemilih adalah WNI yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Berdasarkan undang-undang tersebut, maka anak tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan. Kegiatan kampanye politik dalam hal ini termasuk kampanye Pilkada.

Adapun setiap pelaksana dan/atau tim kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta

Kemudian, Pasal 15 huruf a UU 35/2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Disarikan dari Larangan Pelibatan Anak dalam Kegiatan Kampanye Politik, anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik termasuk dilibatkan dalam kampanye Pemilu. Kemudian, perlindungan dalam ketentuan ini meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung, dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis. (J24-Heru)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar