Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Expose Perkara Restorative Justice Kejari Muarojambi Bersama Kejati Jambi Dan Jampidum


Jambi, J24 - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Riono Budisantoso, SH.,MA didampingi Aspidum, Koordinator dan Para Kasi bidang Pidum Kejati Jambi mengikuti ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice melalui sarana vicon, Senin (21/10/2024).

Adapun tersangka an. M. DAFFA AL AZIZ HUTAGALUNG Bin OKTO A. HUTAGALUNG yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.

Jampidum Kejagung Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penghentian penuntutan terhadap  tersangka yang berperkara di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi tersebut, berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice. (J24/FS).



Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar