Drs Sukisno, MM menyampaikan “Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor: 46 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) disebutkan bahwa KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan, rencana atau program."
“Dalam KLHS ini artinya kita harus memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah dimasukan dalam proses penyusunan RPJMD serta meningkatkan kualitas RPJMD sebagai upaya meminimalkan potensi pengaruh negatif dan atau risiko pelaksanaannya terhadap kondisi lingkungan hidup, agar kompleksitas permasalahan pembangunan yang jalankan bisa terlaksana dengan baik dan lancar."
Keberadaan lingkungan hidup mutlak harus diakomodir dalam setiap perencanaan pembangunan daerah, dimana pembangunan berwawasan lingkungan diharapkan membawa kesejahteraan bagi masyarakat karena diharapkan dapat menciptakan keseimbangan pada dua sisi.
Pada dua sisi tersebut yaitu keberlanjutan pembangunan dan terjaganya kelestarian alam dan lingkungan hidup, sehingga pada akhirnya, negara dapat maju dan berkembang namun tetap dapat memberikan warisan lingkungan yang baik kepada generasi penerus, anak cucu kita dimasa mendatang.
Penyusunan kajian lingkungan hidup strategis ini disusun sebagai acuan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam perencanaan suatu wilayah yang berguna untuk mengurangi dampak yang timbul dari pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah.
Pada saat ini, penyusunan kajian lingkungan hidup strategis RPJMD Kabupaten Muarojambi tahun 2025-2029 berada pada tahap pengkajian pembangunan berkelanjutan. Pada tahap ini dilakukan identifikasi, pengumpulan dan analis data capaian indikator tujuan pembangunan berkelanjutan.
Konsultasi publik pada hari ini merupakan pertemuan lanjutan dari kick off meeting yang diselenggarakan pada tanggal 11 juli 2024 yaitu untuk menghimpun masukan-masukan dari organisasi perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam identifikasi dan perumusan isu stategis tujuan pembangunan berkelanjutan.
Penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menggunakan pendekatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan daerah mendukung capaian berkelanjutan nasional untuk tujuan pembangunan. (J24/FS).
0 Komentar