Jambi, J24-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi hingga Selasa 5 November 2024, menerima dan menangani 38 dugaan pelanggaran pelanggaran pemilihan serentak kepala daerah (Pilkada) 2024, dengan rincian 9 temuan dan 29 laporan.
Dari 38 dugaan pelanggaran, yang diregistrasi sejumlah 16 pelanggaran, dengan jenis 1 pelanggaran administrasi, 1 pelanggaran etik, 14 bukan pelanggaran, dan 7 pelanggaran hukum lainnya.
Selain dugaan pelanggaran yang ditangani, Bawaslu Provinsi Jambi juga menyampaikan hasil penelusuran informasi awal dan laporan yang diregistrasi antara lain informasi awal tentang dugaan Pelanggaran Pemilihan yakni kampanye menggunakan fasilitas negara oleh calon wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, namun itu tidak terbukti sehingga dugaan pelanggaran tersebut dihentikan dan tidak diregistrasi menjadi temuan.
Kemudian dugaan pelanggaran yakni kampanye menggunakan fasilitas negara di GOR Pijoan oleh Cagub nomor urut 2, juga dihentikan dan tidak diregistrasi menjadi temuan dugaan pelanggaran Pemilihan 2024 karena tidak terbukti. Selain itu, Bawaslu Provinsi Jambi juga telah melakukan pengawasan siber selama tahapan pemilihan berlangsung.
Dimana dalam pengawasan siber itu, Bawaslu Provinsi Jambi telah menginventarisir sebanyak 19 dugaan ujaran kebencian, 15 dugaan berita hoax, 2 dugaan konten mengandung ajakan pelanggaran pemilihan dan 1 netralitas ASN.
Hal itu dijelaskan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Selasa (5/11/2024). Dalam kesempatan itu, Bawaslu Provinsi menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan Perundang-undangan mengenai Pemilihan selama 42 hari tahapan kampanye pemilihan berlangsung.
Disebutkan, Bawaslu se-Provinsi Jambi telah mengawasi sebanyak 1.575 kegiatan kampanye pemilihan, terdiri dari 595 metode kampanye pertemuan terbatas, 909 metode kampanye pertemuan tatap muka, 3 debat publik dan 70 kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye. (J24-Red)
0 Komentar