Sungaipenuh, J24 - Bawaslu Kota Sungaipenuh dinilai janggal dalam memutuskan perkara pelaporan dugaan pelanggaran kampanye Al-AZHAR di Masjid Raya Rawang yang dilaporkan oleh tim paslon nomor urut 2 AZ-FER.
Kejanggalan itu terlihat ketika salah satu tim AZ-FER melaporkan kasus dugaan pelanggaran AL-AZHAR kampanye di Masjid Raya Rawang pada tanggal 28 Oktober 2024 dan diberi surat jawaban dari Bawaslu Kota Sungaipenuh tertanggal 9 November 2024.
Dalam surat tersebut Bawaslu mengatakan laporan dihentikan, karena laporan dari terlapor tidak terbukti memenuhi unsur pasal 57 ayat (1) huruf i peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 dan tidak terbukti bukan pelanggaran pemilihan.
Sumber dari pelapor timses AZ-FER kepada awak wartawan mengatakan kekecewaannya karena Bawaslu menghentikan atau tidak menindak lanjuti laporannya.
Padahal jelas jelas AL-AZHAR melakukan kampanye di Masjid Raya Rawang, terbukti ada fotonya AL-AZHAR beserta timnya melakukan foto bersama dengan mengacungkan jari satu sebagai simbul kampanye AL-AZHAR.
"Saya kecewa terhadap Bawaslu Kota Sungaipenuh, karena laporan saya tentang kasus dugaan pelanggaran AL-AZHAR kampanye di Masjid Raya Rawang dihentikan oleh Bawaslu tanpa diberi alasan yang jelas. Karena Bawaslu menganggap tidak ada unsur yang dilanggar AL-AZHAR sesuai pasal 57 ayat (1) hutuf i PKPU nomor 13 tahun 2024," ungkap sumber dengan nada kecewa.
Masih kata sumber, bagaimana mungkin tidak melanggar sedang AL-AZHAR diduga jelas-jelas kampanye di Masjid Rawang, terbukti mereka berfoto di teras masjid sambil mengacungkan jari satu sebagai simbul kampanye AL-AZHAR.
Bahkan saya menduga ada dua huruf yang di langgar dalam pasal 57 ayat (1) PKPU nomor 13 tahun 2024 itu, yaitu di huruf i dan huruf k.
Dalam pasal tersebut huruf i berbunyi dilarang kampanye tempat ibadah dan tempat pedidikan, serta hutuf k berbunyi di larang kampanye di luar jadwal kampanye. Al-AZHAR berfoto di masjid dengan mengacungkan satu jari sebagai simbul kampanye mereka itu jelas melanggar pasal 57 ayat (1) hiruf i. PKPU nomor 13 tahun 2024.
Sedang AL-AZHAR melakukan kampanye di Masjid Raya Rawang itu di luar jadwal dan melanggar pasal 57 ayat (1) hutuf k, yang mana di dalam huruf k berbunyi di larang kampanye di luar jadwal.
Kampanye AL-AZHAR di Masjid Raya Rawan pada tanggal 24 Oktober 2024 itu di luar jadwal kampanye AL-AZHAR sesuai pengakuan dari keterangan Nurul Merintya, Ketua Pawascam Kecamatan Hamparan Rawang yang mengatakan kegiatan AL-AZHAR di Masjid Raya Rawang tersebut di luar jadwal kampanye.
"Tidak ada dalam STTP dari kepolisian, dan anehnya setelah saya laporkan postingan tim AL-ZHAR berfoto di Masjid Raya Rawang yang di posting di instragam atas nama akun alfin_juar langsung hilang, seakan akan ada yang memberi tahu,"jelasnya.
Selanjutnya sumber yang enggan disebut namanya mengatakan, Bawaslu Kota Sungaipenuh dalam menangani pelaporan banyak kejanggalan, bukan cuma laporannya yang ditolak tapi ada juga laporan tim AZ-FER lain yng terkesan dipersulit oleh Bawaslu Kota Sungaipenuh.
Di antaranya tentang pelaporan tim AZ-FER yang melaporkan aparatur sipil negara (ASN) yang di duga melanggar netralitas ASN. "Pelapor dari AZ-FER diminta suruh mencari SK ( surat keputusan) ASN terlapor, itu kan tugas Bawaslu untuk menelusuri," sambungnya.
Masih kata sumber, sementara tim paslon lain melaporkan ASN yang berfoto mengacungkan dua jari bersama sama dewan pengawas guru dan murid di sekolah sebagai simbol litetasi kurikulum merdeka terlapor tanpa dimintai keterangan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut langsung diteruskan ke BKN.
Dan anehnya pelapor tersebut tidak disuruh meminta SK ASN terlapor seperti ketika tim AZ-FER melaporkan dugaan netralitas ASN yang di suruh meminta SK ASN yang dilaporkan.
"Seperti ini kan janggal, jadi standar kerja bawaslu dalam menangi pelaporan itu seperti apa. Kok di beda bedakan. Saya meminta Bawaslu mengadakan jumpa pers untuk menjelaskan cara kerjanya yang membeda-bedakan," tutup sumber. (J24-Heru)
0 Komentar