Persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) tersebut disampaikan setelah dilakukan ekpose melalui daring oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Riono Budisantoso,SH.,MA didampingi Aspidum, Koordinator dan Para Kasi Bidang Pidum Kejati Jambi, Rabu (6/11/2024).
Adapun perkara yang telah memenuhi syarat dilakukan penghentian penuntutan RJ dimaksud dengan tersangka an. RUSTAM Bin M. TAWI (Alm) dari Kejaksaan Negeri Merangin yang disangka melanggar Primair Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dan tersangka an. ARDY IRAWAN Als ARDY KENTUNG Bin JUMADI, Dkk dari Kejaksaan Negeri Batanghari yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana Atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sebagai informasi, pada Periode Januari hingga November 2024 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah berhasil melaksanakan penghentian penuntutan perkara pidana umum berdasarkan Restorative Justice sebanyak 25 perkara. (J24/FS).
0 Komentar