Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Membuka FGD Tentang Sinergitas Antara Penyidik Dan Penuntut Umum

Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

Jambi, J24 - Kejaksaan Tinggi Jambi menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema, "Strategi Penguatan Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum Dalam Rangka Akselerasi Proses Pra Penuntutan" di Aula Jaksa Agung R. Soeprapto Kejati Jambi, Rabu (20/11/2024).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Dr. Hermon Dekristo, SH.,MH, dalam sambutannya Kajati mengatakan bahwa sudah seyogyanya antara penyidik dengan Penuntut Umum harus memiliki keseragaman dalam sebuah penanganan perkara.

Lebih lanjut Kajati mengharapkan ke depan tidak ada lagi ego sektoral / sekat- sekat pemisah antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam menangani perkara dikarenakan berkaca kepada fungsi hukum pidana yang hakiki adalah untuk memberikan rasa keadilan baik kepada masyarakat secara umum dan kepada korban tindak pidana secara khusus.

Kajati juga mengingat adanya batas waktu yang telah ditentukan dalam KUHAP, pola koordinasi yang dibangun antara penyidik dan Jaksa harus sudah terbangun dari awal proses penyidikan yang dibalut dalam pola koordinasi. 

Dalam ASTA CITA ke-7 Presiden RI Tahun 2024 s/d 2029 juga telah memberikan perhatian terhadap reformasi politik dan hukum yang dalam visinya juga telah menuangkan langkah-langkah untuk mewujudkan cita-cita dimaksud dengan menjamin dan menegakkan proses penanganan masalah hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas serta mencegah hukum dijadikan sebagai alat politik kekuasaan. 

Kajati mengharapkan melalui kegiatan FGD ini dapat dibangun komitmen serta strategi bersama dalam rangka penguatan koordinasi penyidik dan Penuntut Umum dalam akselerasi Proses Pra Penuntutan.

Hal itu menurut Kajati dikarenakan Penuntutan adalah proses peradilan yang dimulai dari Penyidikan sehingga perlu dibangun upaya koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum sejak pertama kali melakukan penyidikan guna mempercepat / mengakselerasi proses Pra Penuntutan guna menerapkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana ditentukan dalam KUHAP. Selain itu untuk mempercepat tujuan penegakan hukum pidana yang berorientasi pada Keadilan.

Turut  hadir sebagai narasumber Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi Dr. Usman, SH.,MH, Aspidum Kejati Jambi Dr. Abdi Reza Fachlewi, SH.,MH, Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernestor Seiser, SH., S.I.K., MH dan Kasubdit pada Dirkrimum Polda Jambi Kompol Muhammad Aulia.

Acara diikuti secara langsung oleh sekitar 50 orang peserta, diantaranya Asdatun Kejati Jambi Maya Sari, SH.,MH, Para Koordinator Kejati Jambi, Para Jaksa pada Kejati Jambi, Penyidik Polda Jambi dan Penyidik PNS. Selain itu, Para Kasi Pidum dan Jaksa sewilayah hukum Kejati Jambi juga mengikuti secara daring. (J24/FS).

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar