Sungaipenuh, J24 - Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Kota Sungaipenuh menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya Bawaslu dalam menangani laporan pelanggaran kampanye terkesan pilih kasih.
Dugaan ketidaknetralan Bawaslu Kota Sungaipenuh terlihat saat penanganan pelanggaran kampanye yang dilaporkan tim pasangan calon (paslon) walikota maupun yang di laporkan masyarakat, akan tetapi saat penanganannya berbeda beda sehingga ada yang menganggap Bawaslu tidak memiliki standart dalam menangani laporan dugaan pelanggaran kampanye, bahkan ada yang mengatakan dugaan Bawaslu tidak netral berpihak ke salah satu paslon
Perbedaan penanganan laporan itu dialami oleh tim paslon nomor urut 02 AZ-FER. Saat tim AZ-FER melaporkan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menyuruh merusak baliho AZ-FER, tim AZ-FER yang melaporkan diminta Bawaslu melengkapi bahan dengan meminta foto copy Surat Keterangan (SK) ASN terlapor.
Sedangkan Bawaslu ketika menerima laporan dugaan ASN melakukan pelanggaran kampanye yang dilaporkan oleh paslon lain terhadap paslon AZ-FER. Bawaslu tanpa meminta SK ASN tersebut sebagai pelengakap bukti laporan, dan bahkan dugaan itu langsung diteruskan ke BKN
"Kami merasa didiskriminasi oleh Bawaslu tentang laporan kami, kok ketika kami melaporkan dugaan pelanggaran ASN yang mengkampanyekan paslon lain kami diminta SK terlapor, sedang kemaren ada dari tim lain melaporkan dugaan pelanggaran ASN yang ikut mengkampanyekan paslon kami di permudah tanpa di mintai SK ASN tersebut, ada apa ini kok Bawaslu tidak memiliki standart dugaan penanganan kasus pelanggaran kampanye. Buktinya berbeda beda," ungkap sumber
Sementara tim paslon AZ-FER lain mengungkapkan hal yang sama ketika dirinya melaporkan paslon lain dengan dugaan kampanye di Masjid Raya Rawang.
Tim AZ-FER merasa ada yang janggal laporan dirinya tentang paslon lain kampanye di masjid dihentikan oleh Bawaslu karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pasal 57 ayat (1) huruf i dan huruf k. Padahal paslon lain itu diduga telah jelas jelas kampanye di masjid Raya Rawang dengan cara mengacungkan jari sebagai simbul kampanye paslon tersebut
"Saya merasa heran dan tak habis pikir, kok laporan saya ke Bawaslu tentang paslon 01 melakukan dugaan kampanye di Masjid Raya Rawang dihentikan karena dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran seperti di pasal 57 ayat (1) huruf i dan huruf k PKPU nomor 13, padahal jelas dalam aturan itu menyebutkan hiruf i berbunyi di larang kampanye di tempat ibadah dan di tempat pendidikan.
Sementara huruf k berbunyi di larang kampanye di luar jadwal, sedangkan waktu itu paslon 01 jadwal kampanye tidak di Masjid Raya Rawang. Sedang didifinisi kampanye diantaranya meyakinkan pemilih.
Paslon 01 mengacungkan satu jari itu simbol kampanyenya, semua unsur pelanggaran telah memenuhi kok dibilang pihak Bawaslu melalui salah satu Komisionernya Iin Rudhiansyah tidak memenuhi unsur ini ada apa,, kami tim hukum AZ-FER akan melaporkan hal ini ke Bawaslu Provinsi, kata sumber," (J24-Heru)
0 Komentar