Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muarojambi, H Aidi Hatta, S.Ag didampingi oleh Wakil Ketua Wiranto dan Jurjani serta Sekwan Zakaria.
Turut juga hadir Pj Bupati Kabupaten Muarojambi Drs Raden Najmi, Sekretaris Daerah Budhi Hartono, S.Sos, MT, Kapolres, Pabung Kodim 0415/ Jambi, Kepala OPD, Staf Ahli, Asisten, Camat se Kabupaten Muarojambi.
Hakekat mendasar dari pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya adalah diberikannya tanggung jawab yang luas dan nyata kepada Pemerintahan Daerah dalam mengatur pemerintahan, pembangunan serta kehidupan masyarakatnya.
Salah satu implementasi dari tanggung-jawab terhadap pelaksanaan otonomi daerah tersebut yaitu diberikannya kewenangan kepada daerah untuk membentuk produk hukumnya sendiri yang salah satu dan utamanya yaitu berbentuk Peraturan Daerah yang tentunya tetap dalam koridor sistem hukum Nasional.
Pembentukan peraturan daerah tersebut, tentunya memiliki mekanismenya sendiri, salah satunya sebagaimana diatur dalam pasal 241 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian menjadi landasan atau dasar hukum bagi pelaksanaan acara yang sedang kita ikuti bersama saat ini.
Terkait hal tersebut, dengan mempedomani ketentuan pasal 63 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor: 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, beberapa waktu yang lalu kami telah menyampaikan kepada saudara Ketua DPRD Kabupaten Muarojambi 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muarojambi sesuai dengan skala prioritas, sebagai usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Muarojambi untuk dilakukan pembahasan berikut persetujuan bersama dengan DPRD Kabupaten Muarojambi.
Adapun 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muarojambi tentang penyelenggaraan bangunan gedung.
2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muarojambi tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muarojambi tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah Kabupaten Muarojambi.
4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muarojambi tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
5. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muarojambi tentang badan penyelenggara jaminan sosial.
6. Rancangan peraturan Daerah Kabupaten Muarojambi tentang inovasi daerah.
7. Rancangan peraturan Daerah Kabupaten Muarojambi tentang penyelenggaraan rencana tata ruang dan wilayah Kabupaten Muarojambi.
"Selanjutnya, mengenai penyampaian rancangan peraturan daerah usulan atau inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muarojambi yang disampaikan oleh badan pembentukan peraturan daerah, tentunya kami dari pihak pemerintah daerah menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi terhadap hal tersebut.
Kami berharap terwujudnya diskusi yang membangun antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Muarojambi demi sempurnanya rancangan peraturan daerah yang diusulkan ini, tentunya saran dan kritik serta masukan dari rekan-rekan pimpinan dan Anggota DPRD akan sangat membantu perbaikan terhadap rancangan peraturan daerah ini" pungkasnya. (Diskominfo Kabupaten Muarojambi, J24/FS).
0 Komentar