Jambi, J24-Desas desus peryataan sejumpah pihak soal APBD Provinsi Jambi Tahun 2024 defisit, ternyata bukan isu belaka. Ancaman APBD defisit tersebut telah diantisipasi oleh Surat Edaran Pjs Gubernur Jambi Sudirman kepada Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Lingkup Pemerintahan Provinsi Jambi tertanggal 10 Juli 2024.
Dibaca dari Surat Edaran Pjs Gubernur Jambi Sudirman (softcopy-PDF) yang beredar disejumlah group WhatsApp terbatas menunjukkan bahwa kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran dan kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jambi selaku kuasa pengguna anggaran agar melakukan penundaan belanja yang tidak prioritas antara lain, belanja barang dan jasa, belanja pakai habis, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-alat tulis, kantor dan cetak, belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat, honorarium narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia, belanja makanan dan minuman rapat, belanja alat kantor dan lainnya.
Berikut salinan Surat Edaran Pjs Gubernur Jambi NOMOR: ISE/TAPD/Vll/2024 TENTANG PENUNDAAN BELANJA YANG TIDAK PRIORITAS PADA APBD PROVINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2024.
Sehubungan dengan Silpa Tahun Anggaran 2023 yang hanya tersisa sebesar Rp69.333.512.451 dari prediksi semula sebesar Rp543.444.504.879 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jambi dan prediksi target Pendapatan Daerah yang tidak tercapai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024, yang akan dikoreksi pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut •
1.Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran dan Kepala Biro di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jambi selaku Kuasa Pengguna
Anggaran agar melakukan penundaan belanja yang tidak prioritas antara lain:
a. Belanja Barang dan Jasa
Belanja Pakai Habis, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis
Kantor dan Cetak, Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada
Masyarakat, Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa
Acara, dan Panitia, Belanja Makanan dan Minuman Rapat, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor, Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi, Belanja Kursus/Pelatihan, Sosialisasi, Bimbingan Teknis serta Pendidikan dan Pelatihan, Belanja Sewa, Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin, Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan, Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi, Belanja Perjalanan Dinas, kecuali belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), BLUD, Bio-Cf, DBH Sawit, DBH-DR, DBH-CHT dan DAU Earmark.
b. Belanja Modal
Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Bangunan Gedung, Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi,Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, Belanja Modal Aset Lainnya, kecuali belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), BLUD, Bio-Cf, DBH Sawit,
DBH-DR, DBH-CHT dan DAU Earmark.
2.Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa untuk melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa melalui proses e-procurement (tender dan non tender) dan E-purchasing (katalog nasional, katalog local dan market place).
3.Surat edaran ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 ditetapkan.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih. Ditetapkan di Jambi. Tembusan Gubernur Jambi (sebagai laporan).
(J24-Red)
0 Komentar