Jambi, J24-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengambil tindakan tegas terhadap Yanto alias Riki Capriyanto (39), oknum ASN Pemprov Jambi pelaku pelecehan terhadap pelajar pria SMP di Kota JAMBI. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yanto yang berdinas di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi itu telah diberhentikan sementara.
Kepala Dinas Kominfo dan Digital (Komdigi) Provinsi Jambi Ariansyah, kepada wartawan menegaskan bahwa Yanto diberhentikan sementara dari kedinasannya. Hal ini berlaku sampai ada kekuatan hukum.
Selain itu kata Ariansyah, gaji Yanto juga dipotong sebanyak 50 persen. Ariansyah mengatakan, setelah ada vonis pengadilan terhadap ASN Pemprov Jambi ini, akan dibentuk lagi tim internal guna memberikan sanksi.
"Dia ini pidana, jadi kita serahkan ke Polda Jambi. Pastinya jika vonis lebih dari 2 tahun akan dipecat langsung," tegasnya.
Ariansyah menyebutkan, dengan kasus oknum PNS Pemprov Jambi lakukan pelecehan terhadap siswa SMP itu, nama Pemprov Jambi sudah tercoreng.
Dia berharap, kasus tersebut menjadi pelajaran bagi pegawai lain agar tidak terulang lagi. "Terkait mengumpulkan para pegawai Pemprov untuk menasehati, saya serahkan kepada Pimpinan tertinggi yaitu Gubenur Jambi," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum PNS Pemprov Jambi lakukan pelecehan terhadap siswa SMP Jumat 15 November 2024, tercatat dinas di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, Imron Rosadi, mengatakan bahwa oknum PNS Pemprov Jambi lakukan peleehan terhadap siswa SMP itu, memang bertugas di dinas yang dipimpinnya.
"Sebagai salah satu kasi di sini," kata Imron Rosadi, saat dikonfirmasi terkait oknum PNS Pemprov Jambi lakukan pelecehan terhadap siswa SMP ini,
Pelaku merupakan warga Jalan Multatuli, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Yanto akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, dalam kasus oknum ASN Pemprov Jambi lakukan pelecehan terhadap siswa SMP di Kota Jambi.
Penetapan tersangka ini dilakukan, setelah penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi melakukan pemeriksaan terhadap oknum ASN Pemprov Jambi lakukan pelecehan terhadap siswa SMP di Kota Jambi itu.
Penetapan tersangka dalam kasus oknum ASN Pemprov Jambi lakukan pelecehan terhadap siswa SMP di Kota Jambi ini, disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira. (J24-Red)
0 Komentar