Yudi Prihastoro, SH, MH Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jambi. |
Peringatan Hari Anti Korupsi kali ini kita mengusung tema, “Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju." Tema tersebut memiliki filosofi mendalam sebagai pelecut bagi setiap elemen masyarakat serta aparat penegak hukum untuk senantiasa bahu-membahu, bersinergi, dengan semangat serta daya juang yang sama dalam memerangi kejahatan rasuah di Indonesia.
Selain hal tersebut di atas terdapat juga kegiatan yang dilakukan pembagian stiker, dan souvenir sebagai bentuk kampanye anti korupsi kepada masyarakat.
Sebelum puncak acara HAKORDIA ini, Kejati Jambi juga telah melaksanakan edukasi kegiatan Kampanye Anti Korupsi bagi para ASN di Provinsi Jambi terkait, “Sosialisasi Gratifikasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan barang/jasa serta Pengamanan Asset Barang Milik Negara”. Dengan perincian kegiatan sebagai berikut :
1. Dinas PUPR Provinsi Jambi pada hari Senin tanggal 18 November 2024 bertempat di Kantor PUPR Provinsi Jambi.
2. Dinas Kesbangpol pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 bertempat di Kantor Kesbangpol
3. Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 bertempat di Hotel Odua Westont Jambi.
4. Inspesktorat Provinsi Jambi pada hari Senin tanggal 9 Desember 20024 bertempat di Kantor Gubernur Provinsi Jambi
5. Program Dialog Interaktif RRI tanggal 9 Desember 2024 bertempat di Studio RRI Jambi .
Capaian Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus sewilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Tahun 2024 yaitu sebagai berikut :
1. Tahap Penyelidikan telah menangani 54 (lima puluh empat) Perkara,
2. Tahap Penyidikan telah menangani sebanyak 31 (tiga puluh satu) Perkara Tipikor,
3. Tahap Penuntutan telah menangani sebanyak 51 (lima puluh satu) perkara terdiri dari 49 (empat puluh sembilan) perkara Tindak Pidana Korupsi dan 2 (dua) perkara bidang perpajakan,
4. Tahap Upaya Hukum telah menangani dengan perincian : sebanyak 10 (sepuluh ) perkara Tahap Banding, 20 (Dua puluh ) Tahap Kasasi 20 (dua puluh) Perkara dan 1 (satu) Perkara tahap Peninjauan Kembali.
Selanjutnya 5. Tahap Eksekusi sebanyak 19 (sembilan Belas) Perkara
6. Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 100.931.981.856,51,- (Seratus Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah Lima Puluh Satu Sen) dengan rincian:
1). Penyelamatan kerugian negara pada tahap penyelidikan sebesar Rp. 1.224.412.666,51,- (satu milyar dua ratus dua puluh empat juta empat ratus dua belas ribu enam ratus enam puluh enam rupiah lima puluh satu sen),
2). Penyelamatan kerugian negara pada tahap Penyidikan sebesar Rp. 74.280.275.080,- (tujuh puluh empat milyar dua ratus delapan puluh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu delapan puluh rupiah).
3). Penyelamatan kerugian negara pada tahap Penuntutan sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah),
4). Pembayaran uang Pengganti sebesar Rp. 18.427.294.110,- (delapan belas milyar empat ratus dua puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu seratus sepuluh rupiah).
Adapun Penetapan Tersangka adalah sebagai berikut:
1. Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Barat telah menetapkan Tersangka dalam perkara tipikor penggunaan kawasan hutan dan penguasaan lahan untuk transmigrasi atas nama tersangka SST mantan Dirut PSJ dan telah dilakukan Penahanan dan dilakukan penitipan uang pengganti sebesar Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah),
2. Kejaksaan Negeri Muarojambi telah menetapkan Tersangka atas nama MA dan QC dalam perkara Tipikor Kegiatan Pegembangan Desa Mandiri pangan dan kawasan mandiri Pangan Tahun 2019 di Kabupaten Muarajambi,
3. Kejaksaan Negeri Bungo telah menetapkan Tersangka atas SS,S, dan MS dan melakukan Penahanan dalam perkara Tipikor Pupuk bersubsidi Tahun 2022.
Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai garda terdepan yang memiliki peran penting dan vital dalam penegakan hukum harus mampu menangkap asa dan harapan masyarakat yang mendambakan pemerintahan yang bersih.
Hal itu hanya dapat dicapai melalui upaya tidak berkesudahan untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas penanganan perkara dengan bertindak secara profesional dan proporsional serta selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. (Sumber - Penkum Kejati Jambi, J24/FS).
0 Komentar