Jambi, J24-Anggota Komisi XII DPR RI , Syarif Fasha, Rocky Chandra dan anggota Komisi XII DPR RI lainnya menyoroti PT Elnusa sebagai transportir bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai tidak cukup mengawasi praktik penyelewengan oleh sopir mereka selama pengiriman ke SPBU di Provinsi Jambi. Sorotan ini disampaikan Fasha saat kunjungan kerja bersama anggota Komisi XII DPR RI lainnya, Rocky Chandra ke sejumlah SPBU, SPBE dan Depot Pertamina di Jambi.
Politisi NasDem Dapil Provinsi Jambi itu mengungkapkan adanya laporan mengenai sopir PT Elnusa yang diduga terlibat dalam tindakan penimbunan BBM dan mencampur bahan bakar dengan minyak bekas (minyak bayat).
"Sopir-sopir ini terlibat dalam praktik penimbunan, yang kami sebut sebagai 'kencing minyak', bahkan ada yang mencampur minyak dengan minyak bayat. Tentu saja ini merugikan SPBU dan masyarakat," ujar Fasha dalam pertemuan dengan pihak Pertamina di Depot Pertamina Kasang, Kota Jambi, Rabu (11/12/2024).
"Ini yang dirugikan SPBU, pompa rusak dan menurunnya kepercayaan masyarakat," tambahnya.
Menurut Fasha, PT Elnusa seharusnya bertanggung jawab penuh atas pengiriman BBM, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Ia menilai, kendati pengiriman BBM dilakukan sesuai jadwal oleh Pertamina, masih terdapat tindakan nakal oleh oknum sopir yang tidak terawasi dengan baik.
"PT Elnusa tidak hanya sekadar mengirimkan BBM, tetapi juga harus memastikan kualitasnya sampai ke SPBU. Namun, banyak sopir yang terlibat dalam kenakalan di jalan, seperti mencampur atau mengoplos BBM," jelasnya.
Fasha juga menyoroti bahwa meski PT Elnusa memberikan sanksi pemecatan terhadap sopir yang ketahuan melakukan penyelewengan, perusahaan transportir itu sendiri tidak menerima sanksi atas kelalaian tersebut. Ia mendesak agar PT Elnusa diberikan tindakan administratif yang lebih tegas.
"PT Elnusa harus diberi sanksi administratif. Jangan hanya sopir yang dipermasalahkan. Perusahaan transportir harus bertanggung jawab penuh," tegasnya.
Fasha menambahkan, untuk menyelesaikan permasalahan ini, ia menyarankan agar diadakan forum diskusi (FGD) di tingkat daerah, yang akan dihadiri oleh anggota DPR RI Komisi XII dari Dapil Jambi untuk mencari solusi yang lebih tepat.
"Masalah ini perlu dibahas lebih lanjut. Kami akan mengupayakan diskusi dengan semua pihak terkait agar praktik penyelewengan BBM ini dapat dihentikan," ujar Fasha.
Selain itu Fasha, juga mendesak PT Pertamina untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) oleh pertamini yang diduga menggunakan minyak mentah (minyak bayat).
Hal ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan kualitas BBM yang dijual oleh sejumlah pertamini di wilayah Jambi.
Fasha menyampaikan hal tersebut setelah melakukan kunjungan ke SPBU Pal X di Kota Jambi pada Rabu (11/12/2024). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pasokan BBM lancar menjelang Natal dan Tahun Baru, serta memastikan kualitas BBM yang beredar.
Fasha meminta pihak PT Pertamina Patra Niaga untuk lebih intensif mengawasi keberadaan pertamini, terutama yang diduga menjual minyak bayat, yang berisiko merugikan konsumen.
"Pertamina harus segera menindaklanjuti masalah ini. Penjualan minyak bayat tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga bisa merusak mesin kendaraan dan mencemari lingkungan. Pengawasan terhadap pertamini perlu diperketat," tegas Fasha.
Selain itu, ia juga menyarankan agar pengawasan terhadap kualitas BBM yang dijual oleh pertamini lebih ditingkatkan, khususnya di daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh SPBU. Meski memahami kebutuhan masyarakat akan keberadaan pertamini di daerah pelosok, Fasha menegaskan bahwa praktik ilegal semacam ini tidak boleh dibiarkan.
Fasha dan Rocky Candra juga mengimbau agar masyarakat lebih selektif dalam membeli BBM, untuk menghindari membeli BBM berkualitas buruk.
Terkait laporan mengenai dugaan penjualan minyak Bayat, pihak Pertamina yang mendampingi Fasha dalam kunjungan tersebut berjanji akan menindaklanjuti hal tersebut untuk memastikan kualitas BBM yang beredar di pasar.
Selain itu, Fasha juga menanyakan pengawasan distribusi BBM di SPBU menjelang periode Natal dan Tahun Baru, termasuk soal pembatasan penjualan solar subsidi untuk truk batu bara. Ia menekankan agar petugas SPBU tidak melayani pembelian solar oleh truk batu bara, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, terkait gas 3 Kg, anggota Komisi XII DPR RI, Rocky Candra mengatakan, kunjugan kerja ini untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi menjelang Natal dan Tahun Baru 2025.
"Memastikan kebutuhan masyarakat terhadap gas tabung 3 Kg tercukupi," kata Rocky Candra.
Anggota DPR RI Dapil Jambi, Rocky Candra juga mendorong bahwa peta penyebaran tabung Gas 3 Kg merata Kabupaten/ Kota dalam Provinsi Jambi.
"Kita mendorong 1 desa, 1 Pangkalan," kata Rocky yang juga menjabat sebagai Sekjen Tidar Provinsi Jambi.
Dalam kunjungan ini, Fasha dan Rocky turut didampingin oleh Eksekutif GM pertamina patraniaga regional sumbagsel Erwin Dwiyanto, Assisten II Setda Provinsi Jambi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, dan Ketua Komisi 2 dan Komisi 3 DPRD Provinsi Jambi.
Pengawas SPBU Pal X menyatakan bahwa distribusi Pertalite dan Solar di SPBU mereka berjalan lancar. "Kami menerima pasokan Pertalite 8 KL dan Solar 24 KL, yang selalu habis. Untuk solar, truk batu bara memang dilarang membeli," ujar pengawas SPBU Pal X, Kota Jambi.
"Kami melarang penjualan solar untuk truk batu bara dan kendaraan yang tidak sesuai. Hanya kendaraan dinas seperti truk pengangkut sampah dan ambulans yang boleh membeli solar subsidi," ujar pengawas SPBU Pal VI.
Sementara itu, perwakilan PT El Nusa yang hadir dalam forum di Depot Pertamina Kasang, Wiranto mengatakan, bahwa bertanggung jawab dalam pengantaran BBM ke SPBU dengan baik.
"Beberapa hal yang kita laksanakan mulai dari proses rekrutmen awak mobil tangki, menyentuh kluarga mobil memberi penjelasan resiko kecelakaan hingga tindakan penyelewengan. Dengan tujuan mereka (keluarga) juga mengingatkan awak mobil tangki. Monitoring kita lakukan juga real time. Kita monitor penyaluran 24 jam," tambahnya.
Sementara dari Perwakilan Hiswana Migas, Ridwan mengungkapkan, pihaknya pernah kunjungan ke Elnusa Pusat. Dari Elnusa pusat sebut dia sebenarnya sudah memiliki sistem yang bagus. Namun perlu penekanan di tingkat bawah.
"Penekanan kepada Elnusa Jambi, untuk pengawasan lebih ketat lagi. Karena yang sangat dirugikan itu adalah SPBU, karena menurunnya kepercayaan konsumen. Kondisi di lapangan perubahan warna dari BBM saja sudah dipertanyakan konsumen. Karena konsumen kita sudah cerdas semua," sebutnya.
Modus Sopir Tangki Jual BBM
Seperti diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi membongkar kasus penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Sebanyak 6 orang diamankan polisi termasuk salah satu awak mobil tangki merah putih.
Enam pelaku yang diamankan itu yakni AR, YA, NF, DS, RD dan JA. Para pelaku diamankan di Jalan Lintas Tembesi, kawasan Simpang Terusan, Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Kamis (31/10/2024).
Saat itu para pelaku tengah transaksi penjualan BBM subsidi yang dibawa mobil tangki yang seharusnya didistribusikan ke SPBU. Polisi menemukan satu unit mobil tangki milik PT Elnusa Petrofin dengan nomor polisi B 9449 SFV yang dikendarai pria berinisial AR dan NF.
"Total yang berhasil dijual tersangka sebanyak 5 jeriken dengan kapasitas 35 liter dengan harga Rp 250 ribu perjerikennya," kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers, baru-baru ini.
Yugo menerangkan bahwa dalam proses transaksinya, sopir tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi alias COD untuk jual beli BBM bersubsidi tersebut.
"Setelah disepakati lokasi pertemuannya tersangka menurunkan sebagian BBM dari mobil tangki ke dalam jiriken untuk di jual kembali ke penampung," ujarnya.
Setelah menurunkan sebagain BBM bersudsidi tersebut, para pembeli memberi uang dilakukan secara atau cash.
Perbutan tersangka ini, kata Yugo, telah dilakukan selama setahun terakhir. Atas perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara Rp 6,2 miliar.
Para tersangka akan dijerat Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. ( J24-Red)
0 Komentar