Sungaipenuh, J24 - Rekapitulasi hasil penghitungan suara merupakan bagian dari proses Pilkada 2024 yang dilaksanakan setelah pemungutan suara. Setelah proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, baru dilaksanakan penetapan hasil Pilkada.
Namun, ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan terjadinya rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang. Simak ulasan berikut ini.
Baca juga:Jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada 2024
Penyebab Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang Pilkada 2024
Dikutip dari laman Instagram Bawaslu RI (@bawasluri, Pasal 115), rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dapat diulang apabila terjadi hal-hal sebagai berikut.
1. Kejadian khusus
Kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan;
Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang mendapatkan penerangan cahaya;
Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
Rekapitulasi hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
Saksi pasangan calon, pengawas penyelenggara pemilihan, pemantau, dan masyarakat tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara jelas; dan/atau
Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan.
Jika terjadi keadaan sebagaimana yang telah disebutkan, saksi pasangan calon dan pengawas penyelenggara pemilihan dapat mengusulkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi yang bersangkutan. Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi harus dilaksanakan dan selesai paa hari yang sama dengan pelaksanaan rekapitulasi.
2. Perbedaan jumlah suara
Jika terjadi perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPS dari TPS, saksi calon tingkat Kecamatan, dan saksi calon di TPS, Panwas Kecamatan, atau PPL, maka PPS melakukan penghitungan suara ulang untuk TPS yang bersangkutan.
- Penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara.
- Penghitungan suara ulang untuk TPS dilakukan dengan cara membuka kotak suara yang hanya dilakukan di PPK.
Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara dalam sertifikat hasil penghitungan perolehan suara pemilihan dari TPS dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan yang diterima oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi, saksi pasangan calon tingkat Kabupaten/Kota dan saksi pasangan calon tingkat Kecamatan, Panwas Kabupaten /Kota, atau Panwas Kecamatan, maka KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara dalam sertifikat hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dari PPK dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota, saksi pasangan calon tingkat Kabupaten/Kota dan saksi pasangan calon Tingkat Kecamatan, Panwas Kabupaten/Kota, atau Panwas Kecamatan, maka KPU Kabupaten /Kota melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan. (J24-Sumber detiknews terbitan 29 November 2024)
0 Komentar