Kedua tersangka Patahila dan Suzan Novrinda bakal di dakwa pasal Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Selain itu mereka juga didakwa Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
Kasi Intel Kejari Muarojambi Susilo, SH, MH menyebutkan untuk memudahkan penyelesaian perkara pihaknya melakukan penahahan terhadap kedua tersangaka.
"Tersangka Patahila ditahan sejak tanggal 23 Januari sampai dengan 11 Februari 2025 mendatang dan kita titipkan ke Lapas Klas IIA Jambi, sedangkan Suzan Novirinda kita titipkan ke Lapas Perempuan Jambi Kelas II B," ujar Kasi Intel Kejari Muarojambi.
Susilo, SH, MH nambahkan bahwa Patahila selaku Ketua KONI pada tahun 2015 sampai 2023 bersama dengan Tersangka Suzan selaku Bendahara Koni dinilai telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah dengan kerugian kerugian negara sejumlah Rp 521.638.084.-
Dengan adanya kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II, Red) dari pihak Polres Muarojambi ke Kejaksaan. diharapkan apat mempercepat proses.
"Penanganan perkara ini semoga dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi hingga memiliki putusan berkekuatan hukum tetap alias inkracht," sebutnya.
Pihakanya juga mengedepankan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence kemudian kegiatan ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan tercela yang serupa.
Serta perlunya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Muarojambi dan unsur Forkopimda untuk mengantisipasi adanya gejolak yang timbul, pasca penyerahan tersangka dan barang bukti serta penahanan kedua tersangka tersebut. (J24/Red).
0 Komentar