Info Terkini

10/recent/ticker-posts

PTSP Kota Sungaipenuh Raih Penghargaan Kategori Sangat Baik dari Menteri Investasi



Sungaipenuh, J24 – Pemerintah Kota Sungaipenuh yang di pimpin Walikota Ahmadi Zubir kembali meraih prestasi membanggakan. Kali ini, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Sungaipenuh menerima penghargaan kategori Sangat Baik dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) yang merupakan amanah dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2020. Penilaian ini bertujuan untuk mengevaluasi dan meningkatkan kinerja pelayanan publik, khususnya dalam mendukung iklim kemudahan berusaha di Indonesia.

Kepala Dinas PTSP Kota Sungaipenuh, melalui Kepala Bidang Perizinan, Ari, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini. “Penilaian ini dilakukan oleh Kementerian Investasi/BKPM untuk menilai kinerja pelayanan PTSP dan PPB di tingkat pemerintah daerah. Alhamdulillah, PTSP Kota Sungai Penuh berhasil mendapatkan predikat ‘Sangat Baik’,” ujar Ari, Jumat (24/1/2025).

Ari menjelaskan bahwa tujuan utama penilaian kinerja ini adalah untuk:

Mengevaluasi Kinerja: Mengukur sejauh mana PTSP dan PPB mencapai tujuan peningkatan kemudahan berusaha.

Mengkualifikasi Kinerja: Mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik.

Pertimbangan Penghargaan atau Sanksi: Hasil penilaian ini menjadi dasar pemberian penghargaan atau sanksi kepada pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait.

Penghargaan ini memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Perpres Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Sanksi.

Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja PTSP dan PPB.

Keputusan Menteri Investasi Nomor 134 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja.

Dengan landasan hukum yang jelas dan evaluasi yang mendalam, penghargaan ini menunjukkan komitmen PTSP Kota Sungaipenuh dalam memberikan pelayanan prima dan mendukung iklim investasi yang kondusif.

Penghargaan kategori Sangat Baik ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemerintah Kota Sungaipenuh untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (J24-Heru)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar