Kejaksaan Agung Tugaskan Jaksa Koordinator Satgas Penertiban Kawasan Hutan Di 20 Kejati


Jambi, J24 - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menugaskan Jaksa koordinator untuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Jambi, Selasa (25/2/2025).

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Noly Wijaya, SH, MH mengonfirmasi bahwa Albertus Roni Santoso, SH, MH telah ditunjuk sebagai jaksa koordinator untuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan di Provinsi Jambi.

Penugasan tersebut berdasarkan surat Jampidsus bernomor B-602/F/Fjp/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025, yang dikirimkan kepada 20 Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai Provinsi, seperti Sumatera Utara, Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Riau, Kepulauan Riau, Maluku, Papua dan termasuk Provinsi Jambi.

"Jaksa koordinator bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jambi Albertus Roni Santoso, SH, MH saat ini merupakan anggota Satgas yang bertugas dalam penertiban kawasan hutan," ujar Noly Wijaya.

Tugas Satgas Penertiban Kawasan Hutan

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 untuk memastikan keberlanjutan perlindungan kawasan hutan di Indonesia. Satgas ini memiliki tiga tugas utama, yaitu:

1. Penagihan Denda Administratif - Menindak pihak yang melanggar aturan dengan pemberian sanksi denda.

2. Penguasaan Kembali Kawasan Hutan - Mengembalikan lahan yang digunakan secara ilegal ke dalam pengelolaan negara.

3. Pemulihan Aset Kawasan Hutan – Mengelola kembali kawasan hutan yang telah ditertibkan.

Satgas PKH bekerja di bawah koordinasi langsung Presiden dengan sistem kerja yang terintegrasi bersama berbagai kelompok kerja (Pokja), antara lain:

Pokja Database, yang mengumpulkan dan memverifikasi data perkebunan sawit dalam kawasan hutan.

Pokja Identifikasi dan Verifikasi, yang mengklarifikasi kepemilikan lahan dan menilai potensi gangguan keamanan.

Pokja Keamanan dan Ketertiban, yang melakukan operasi intelijen, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat.

Pokja Penegakan Hukum, yang bertindak jika ditemukan pelanggaran untuk menguasai kembali lahan atas nama pemerintah.

Pokja Pemulihan Aset, yang bertugas mengelola kembali kawasan hutan yang telah dikembalikan ke negara.

"Melalui Satgas ini, pihak yang melanggar aturan akan diwajibkan membayar ganti rugi kepada negara. Pada akhirnya, penguasaan kembali kawasan hutan akan dilakukan pemerintah melalui Pokja Pemulihan Aset," jelas Noly.

Kasi Penkum Kejati Jambi menegaskan bahwa Satgas PKH di Jambi akan bekerja secara sinergis dengan seluruh Pokja untuk menyelesaikan permasalahan kawasan hutan di daerah tersebut. (Sumber, Penkum Kejati Jambi, J24/FS).

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar