Jambi, J24-Pengadilan Tipikor Jambi bakal segera mengelar sidang dakwaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Muaro Jambi yang menyeret nama Patahila dan Suzan Novrinda dalam waktu dekat, sebeb perkaranya telah dilimpahkan pada 6 Feruari 2025 lalu.
“Kita sudah memerima surat dakwaan kasus dana hibah KONI Muaro Jambi dan akan kita sidangkan,” kata Suwarjo Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (10/2/2025).
Kata dia, setelah mengelar rapat bersama pimpinan pihaknya sudah menetapkan jadwal sidang dakwaan pada kamis pekan ini.
“Setelah rapat bersama pimpinam sidang dakwaan digelar pada Kamis 13 Februari 2025 dengan Ketua Majelis Hakim Syafrizal Fakhmi,” tegasnya.
Kedua tersangka Patahila dan Suzan Novrinda bakal di dakwa pasal Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Selain itu mereka juga didakwa Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
Tersangka Patahila ditahan sejak tanggal 23 Januari 2025 dan dititipkan ke Lapas Klas IIA Jambi, sedangkan Suzan Novirinda dititipkan ke Lapas Perempuan Jambi Kelas II B.
Patahila selaku Ketua KONI Jambi pada tahun 2015 sampai 2023 bersama dengan tersangka Suzan selaku bendahara Koni dinilai telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah dengan kerugian kerugian negara sejumlah Rp. 521.638.084. (J24-Red)
0 Komentar