Peresmian Diklat Kejati Jambi tersebut langsung oleh Jaksa Agung (JA) Republik Indonesia Prof Dr ST Burhanuddin turut juga dihadiri Gubernur Provinsi Jambi Dr Al Harris, S.Sos, MH, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pusat Dapil Provinsi Jambi Dr Syarif Fasha.
Selanjutnya Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly dan seluruh Pejabat Bupati/Walikota se-Provinsi Jambi, unsur Forkopimda Provinsi Jambi, Kepala OPD dan seluruh undangan yang hadir.
Dalam kesempatan tersebut Jaksa Agung Republik Indonesia Prof Dr ST Burhanuddin meresmikan beberapa Gedung lainnya seperti Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri Tanjung Jabung Timur, Gedung Sekolah Adhyaksa 1, Mesjid Baitul Adli Kejaksaan Tinggi Jambi dan Gedung Sentra Diklat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jambi.
Acara tersebut di tandai dengan penandatangan plakat oleh Jaksa Agung (JA) Republik Indonesia Prof Dr ST Burhanuddin dan kemudian langsung meninjau beberapa ruang yang ada di area Gedung Sentra Diklat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jambi.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung (JA) RI Prof Dr ST Burhanuddin mengatakan dan berpesan kepada seluruh Kajari dan Kajati yang ada di Provinsi Jambi agar dapat bekerja dengan lebih baik lagi dan benar-benar melihat titik permasalahan yang terjadi.
Lebih lanjut Jaksa Agung menyatakan jangan pandang bulu, siapapun orang tersebut jika telah terbukti melakukan kesalahan dan harus dikenakan sanksi hukuman maka, harus segera di laksanakan sesuai dengan prosedur yang telah di tetapkan.
Jaksa Agung juga berharap, dengan adanya Sentra Diklat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Ini dapat menjadikan dan menumbuhkan generasi-generasi muda yang taat hukum dan adil dalam menyelesaikan permasalahan, pungkasnya. (Diskominfo Kabupaten Muarojambi, J24/FS).
0 Komentar