Dengan demikian, putusan Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi. Selain itu, majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 700 juta, subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 204.800.000.000,- (dua ratus empat milyar delapan ratus juta rupiah), demikian penjelasan Kasi Penkum Kejati Jambi Noli Wijaya, SH, MH.
Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka Terdakwa akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama 10 (sepuluh) tahun.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Leo Darwin anak dari Leo Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
Sebelumnya pada persidangan yang digelar hari Selasa, 4 Februari 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi telah menuntut Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan denda sebesar Rp750 juta, subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp287.438.271.000 (dua ratus delapan puluh tujuh milyar empat ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, Terpidana Yunsak El Halcon Bin H. Zaihifni Sihak Alm yang telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun, Terpidana Dadang Suryanto Bin Suryanto Bin Supandi yang dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun.
Selanjutnya Terpidana Andri Irvandi Bin Djohan yang dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun. Sementara Terdakwa Arief Effendi masih menjalani proses sidang. Atas Putusan tersebut JPU dan Terdakwa/Penasehat Hukum diberikan waktu selama 7 ( tujuh) hari menentukan sikap untuk menerima atau melakukan upaya hukum. (Kasi Penkum Kejati Jambi Noli Wijaya, SH, MH, J24/FS).
0 Komentar