Akal Sehat Versus Kebijakan Sesat



Oleh: Jamhuri

Dalam menyikapi persoalan banjir yang dialami dan dirasakan oleh masyarakat ataupun terjadi di lingkungan bangunan gedung milik Jambi Business Centre (Sungai Kambang), hendaknya baik Pemerintah Provinsi Jambi maupun Pemerintah Kota Jambi kembali membaca dan mempelajari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dimana istilah lingkungan hidup disebutkan pada Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dirumuskan sebagai berikut: “Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain”.

Selain itu menurut Munadjat Danusaputro lingkungan atau dapat disebut lingkungan hidup merupakan segala benda, daya dan segala macam bentuk kondisi yang termasuk di dalamnya terdapat manusia dan segala bentuk perbuatannya, yang hidup di dalam ruang dimana manusia itu sendiri berada dan saling mempengaruhi kelangsungan hidup  serta kesejahteraan antar manusia dan segala makhluk hidup lainnya.

Jika merujuk pada pengertian sebagaimana diatas, membuat kita harus berpikir agar tidak membuat kebijakan sesat dengan tetap mengedepankan akal sehat, guna melakukan introspeksi diri dengan merenungkan untuk siapa dan apa arti  undang-undang lingkungan hidup?

Introspeksi diri agar tidak menimbulkan atau menetapkan suatu kebijakan sesat bagi kepentingan sesaat sekelompok kecil pemilik kepentingan haus kekuasaan dan kekayaan.

Apalagi sebagai Penguasa atau penyelenggara negara ataupun sebagai Pejabat Negara/Daerah maupun sebagai pihak ketiga ataupun investor sudah seharusnya atau sudah merupakan suatu kewajiban untuk berpikir dengan kesadaran yang setinggi-tingginya  menyadari bahwa negara ini adalah negara hukum.

Dengan akal sehat yang merdeka dari tekanan kepentingan sesaat dalam memahami dan menghayati baik sebagian maupun secara keseluruhan makna dari indikator azaz hukum lingkungan sebagaimana amanat Pasal 2 Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diatas beserta dengan penjelasannya yang memiliki korelasi (hubungan) erat dengan prinsif pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) serta  Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Dimana ketentuan Pasal 2 huruf a, b, dan huruf undang-undang yang dimaksud mengatur Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas: a. tanggung jawab negara;  b. kelestarian dan keberlanjutan; c. keserasian dan keseimbangan;  

Masing-masing dari azaz di atas dengan memiliki pengertian dengan penjelasan sebagaimana berikut:

Huruf a Yang dimaksud dengan “asas tanggung jawab negara” adalah: a. negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan.  

b. negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

c. negara mencegah pemanfaatan dilakukannya sumber daya alam kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.  

Huruf b Yang dimaksud dengan “asas kelestarian dan keberlanjutan” adalah bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup.  

Huruf c Yang dimaksud dengan “asas keserasian dan keseimbangan” adalah bahwa pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan serta pelestarian ekosistem.   

Pondasi perenungan guna menghilangkan sebab-sebab timbulnya penilaian yang menilai sikap Pemerintah Provinsi Jambi seakan-akan cuci tangan buang badan dengan melempar bola panas ataupun beban tanggungjawab kepada Pemerintah Kota Jambi, serta sepertinya enggan untuk meninjau kembali proses kerjasama para pihak dan perizinan sesuai dengan kaidah atau norma hukum yang berlaku.

Disisi lain Pemerintah Kota Jambi jika memang menemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum harus bertindak tegas dan jangan pernah membuat suatu kebijakan yang seakan-akan merupakan alasan pembenar ataupun alasan pemaaf atas suatu perbuatan pelanggaran hukum sekecil apapun.

Serta Pemerintah Kota Jambi harus benar-benar dapat memahami secara mendalam apa dan bagaimana kolam retensi, serta sejauh mana mampu menanggulangi persoalan yang merubah kondisi dan/atau bentuk alam. Jangan sekedar mengedepankan kepentingan sesaat kekuasaan hingga tega membuat kebijakan sesat yang menciderai harapan dan mempertebal krisis kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah.

Dengan mempergunakan penghayatan terhadap  ketentuan yang berlaku tentunya Pemerintah Provinsi dan Kota Jambi akan memenangkan pertikaian antara Akal Sehat dengan Kebijakan Sesat.(Penulis Adalah Direktur Eksekutive LSM Sembilan)

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar