Oleh: Jamhuri
Sepertinya Pemerintah Kota Jambi masih gagal memahami Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sehingga masih banyak indikasi praktek penyalahgunaan hak dan kewenangan yang melekat pada kedudukan dan jabatan yang terjadi pada organ pemerintahan daerah tersebut.
Terlepas dari prinsif fiksi hukum akan tetapi dengan merujuk pada etika moral dan peradaban beberapa fakta menunjukkan bahwa rendahnya tingkat kesadaran oknum Pejabat Daerah ataupun oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Pemerintahan Kota Jambi dalam memahami dan meyakini bahwa negara ini menganut paham negara hukum. Suatu konsep yang bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik.
Mengingat Pemerintah Kota Jambi adalah refsentasi dari Pemerintahan Pusat maka seharusnya Pemerintah Kota Jambi wajib harus menjaga hubungan antara yang diperintah (governed) dan yang memerintah (governor) dijalankan berdasarkan suatu norma objektif, bukan pada suatu kekuasaan absolut semata-mata.
Sebab suatu negara dapat dikatakan sebagai negara hukum apabila tindakan pemerintah maupun rakyatnya didasarkan atas hukum, untuk mencegah adanya tindakan sewenang-wenang dari pihak pemerintah atau penguasa dan tindakan rakyat yang dilakukan menurut kehendaknya sendiri. Norma objektif tersebut harus memenuhi syarat formal dan dapat dipertahankan oleh ide hukum.
Minimal dari pemahaman akan konsep bentuk negara sebagaimana diatas dan berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan seharusnya tidak perlu adanya tindakan yang terlahir dari rasa kecewa dan merasa dikangkangi atau tidak dihargai sebagai sosok yang memiliki hak dan kewenangan untuk berbuat atau tidak berbuat sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Hingga kejadian sebagaimana surat Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi Nomor: 01/Dewas-TM/III/2025 tertanggal 10 Maret 2025 yang ditujukan kepada Direktur Utama PDAM Tirta Mayang.
Mungkin yang dimaksud oleh Dewan Pengawas yaitu suatu ungkapan niat dan i'tikad baik pembinaan agar PDAM Tirta Mayang Kota Jambi dapat bertranformasi dari catatan sejarah kelam sebagai penyumbang koruptor terbanyak dalam organ pemerintahan di Kota Jambi, sekaligus agar Perumda tersebut tidak lagi mengalami kerugian dalam urusan menjual air Tuhan Yang Maha Esa.
Logikanya atau dengan akal sehat meruginya PDAM Tirta Mayang merupakan hal yang tidak dapat diterima, bagaimana bisa merugi sementara Air dan Pelenggan telah disediakan oleh Tuhan.(Penulis Adalah Direktur Eksekutive LSM Sembilan)
0 Komentar