![]() |
Illustrasi mudik. |
Terutama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), dan karyawan swasta, dalam merayakan momen penting ini bersama keluarga.
Libur Lebaran tahun ini tidak hanya mencakup cuti bersama dan libur nasional, tetapi juga dilengkapi dengan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi PNS dan ASN untuk memudahkan proses mudik.
Berikut adalah rincian jadwal libur Lebaran 2025 yang perlu diketahui.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo pada Kamis, 16 Januari 2025, PNS dan ASN akan menjalani libur panjang dengan rincian sebagai berikut:
1. Tanggal 24 - 27 Maret 2025: PNS diperbolehkan bekerja dari mana saja (WFA) sebagai persiapan menjelang Lebaran.
2. Tanggal 28 Maret 2025: Cuti bersama Hari Raya Nyepi.
3. Tanggal 29 Maret 2025: Libur Nasional Hari Raya Nyepi.
4. Tanggal 30 Maret 2025: Libur akhir pekan.
5. Tanggal 31 Maret - 1 April 2025: Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
6. Tanggal 2 April - 7 April 2025: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri.
7. Tanggal 8 April 2025: PNS dan ASN kembali bekerja.
Dengan demikian, PNS dan ASN akan menikmati libur panjang mulai dari 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dengan jeda WFA dan Cuti Bersama yang telah diatur.
Sementara itu, jadwal libur Lebaran 2025 untuk karyawan swasta diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Rincian libur untuk karyawan swasta adalah sebagai berikut:
1. Tanggal 31 Maret - 1 April 2025: Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
2. Tanggal 2 April - 7 April 2025: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Meskipun jadwal libur nasional dan cuti bersama telah ditetapkan, kebijakan libur Lebaran 2025 untuk karyawan swasta tetap bergantung pada peraturan perusahaan masing-masing.
Karyawan disarankan untuk memeriksa ketentuan cuti di tempat kerja mereka untuk memastikan jadwal libur Lebaran 2025. Selain itu, perlu dipastikan apakah cuti bersama dianggap memotong cuti tahunan, sesuai kebijakan perusahaan. (J24/FS).
0 Komentar