Kejadian terbaru ini berlangsung di wilayah Simpang Tungkal, di mana tim dari PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) tengah bersiap melakukan investigasi tanah bersama tim bor.
Humas PT HKI, Bli Komang, mengonfirmasi kejadian tersebut. Ia menjelaskan, "Tim kami yang hendak melakukan pengecekan di lahan Simpang Tungkal dihentikan oleh pihak dari PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB)."
Dari informasi yang diperoleh, PT SMB berdalih bahwa sebagian lahan yang akan digunakan untuk pembangunan tol tersebut termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) mereka.
Namun, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menegaskan bahwa lahan yang dimaksud adalah milik negara, dan tidak memerlukan pembayaran ganti rugi.
Sementara Camat Kecamatan Tungkal Jaya, Yudi Suhendra, SE, M.SI, mengungkapkan pihak BPN telah menetapkan status tanah di Simpang Tungkal telah ditetapkan sebagai lahan milik negara dengan nilai ganti rugi nol rupiah. "Karena lahan tol di Desa Simpang Tungkal ini adalah milik negara, maka pengerjaan sudah bisa dilakukan," tegasnya.
Tindakan PT SMB yang terus menghambat pembangunan proyek tol ini mendapat respons keras dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin (Muba), Roy Riady SH, MH. Roy yang dikenal dengan sapaan Mang Oy, mengecam keras aksi PT SMB yang dianggap tidak menghormati keputusan pemerintah.
BPN sudah memastikan bahwa lahan tersebut adalah milik negara. Namun PT SMB masih saja menghalangi proyek vital ini. Kami tidak akan membiarkan pihak mana pun bertindak semena-mena," ujar Roy dengan tegas.
Kisruh ini semakin memperburuk proses pembangunan infrastruktur yang penting untuk memperlancar konektivitas nasional. Kami akan bertindak tegas agar proyek ini tidak terus-terusan terhambat hanya karena kepentingan pribadi beberapa pihak," tambahnya. (Sumateraekspres.id, J24/FS).
0 Komentar