Oleh: Jamhuri
Perlu kembali membaca catatan sejarah penyelenggaraan PDAM untuk menelusuri sejauh mana kebenaran informasi yang berasal dari sumber yang layak dipercaya di lingkup Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Jambi menyangkut tentang surat Dewan Pengawas PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Nomor 01/Dewas-TM/III/2025 tertanggal 10 Maret 2025 yang ditujukan kepada Direktur Utama PDAM dimaksud dengan Pokok Surat Penundaan dan Pembatalan kegiatan.
Surat yang bernada dengan ungkapan kekecewaan tersebut sepertinya amat dekat bersentuhan dengan methode ataupun cara atau upaya melakukan pembuktian terhadap hal-hal baik yang tersurat maupun yang tersirat di dalam surat Dewan Pengawas yang dimaksud.
Surat tersebut sepertinya telah didukung dengan beberapa fakta pendukung dengan sinyalemen utama yaitu menyangkut tentang adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dimana sesuatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, mengandung 4 (empat) syarat antara lain yaitu bertentangan dengan: kewajiban hukum si pelaku, hak subjektif orang lain, kesusilaan; dan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Terkadang sesuatu perbuatan mungkin saja dikategorikan sebagai melawan hukum (wederrechtelijk) walaupun tidak dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, juga asas-asas umum yang terdapat di dalam lapangan hukum (algemen beginsel).
Akan tetapi perbuatan tersebut dilakukan di luar batas kewenangan atau kekuasaan, dan/atau perbuatan yang melanggar azaz-azaz dan prinsif ataupun kaidah atau norma hukum, diantaranya seperti pelanggaran terhadap Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Artinya perbuatan yang tidak termasuk kategori melawan hukum yaitu perbuatan yang dilandasi dengan mentalitas dan moral yang sadar dan rendah diri serta menyadari batasan kekuasaan dengan mengingat pemeo diatas langit ada langit, atau yang lebih ekstrim lagi dengan mengingat kisah bagaimana berkuasanya Fir'aun sampai dengan mengaku diri sebagai Tuhan, tokh akhirnya tenggelam di lautan Merah oleh seorang Musa dengan sebatang tongkatnya.
Kesadaran logika dan nalar dengan tanpa cacat dan sehat serta tidak memaksakan diri untuk hidup bersih di dalam lingkungan yang kotor.
Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan penggunaan nalar dengan tanpa kepentingan, maka rezim walikota baru perlu mengingat sejarah bahwa PDAM Tirta Mayang pernah menyumbangkan beberapa orang Koruptor sebagai korban kebijakan nafsu serakah.
Sehubungan dengan hal itu maka perlu Pemerintah Kota Jambi menyampaikan permintaan khusus kepada BPK-RI Perwakilan Jambi untuk melakukan Audit Khusus ataupun Audit Investigasi terhadap kegiatan-kegiatan di PDAM Tirta Mayang antara lain menyangkut tentang Pembentukan Task Force Non Revenue Water (Task Force-NRW), dengan indikasi adanya perbuatan melawan hukum berupa Mark up harga pembelian Kopi yang mencapai nilai dengan asumsi sebesar 500% dan pemberian insentif kegiatan tersebut sejauhmana dapat diterima oleh hukum.
Selain daripada itu perlu juga dilakukan audit yang sama terhadap kegiatan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) beserta dengan pengadaan sebidang tanah untuk kepentingan pembangunan unit kepentingan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) ataukah hanya sebatas kepentingan unsur pimpinan saja.
Audit yang diawali dengan melakukan pendalaman dengan mengedepankan kaidah ataupun norma hukum perencanaan, beserta dengan hal-hal yang berhubungan dengan penetapan harga tanah yang dimaksud.
Serta perlu dikaji ulang sejauh mana dapat terselesaikannya persoalan penolakan oleh warga tempat di mana bangunan kepentingan tersebut dibangun perlu mendapatkan solusi tanpa kepentingan dan serta mengukur seberapa besar nilai kepatuhan Management PDAM Tirta Mayang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Serta yang tidak kalah pentingnya yaitu melakukan Audit Investigasi terhadap pengelolaan dan/atau pemungutan retrebusi persampahan oleh Perusahaan Plat Merah tersebut selama lebih kurang 3 (Tiga) tahun terakhir (2022-2024).
Tentunya dengan hak dan kewenangan sebagaimana amanat konstitusional BPK dapat melakukan proses hukum sebagaimana mestinya agar image negative PDAM Tirta Mayang sebagai penyumbang koruptor terbanyak yang sampai saat ini record tersebut belum terpecahkan di Kota bahkan di Provinsi Jambi.
Hingga dengan terjadinya kesadaran mental pengabdi atau pelayan masyarakat tersebut maka masyarakat akan dapat merasakan Negara bersama Pemerintah benar-benar hadir ditengah-tengah mereka memberikan kemanfaatan hukum dengan tanpa kepentingan politik apapun. (Penulis Adalah -Direktur Eksekutive LSM Sembilan)
0 Komentar