Rapat terkait persoalan ini dipimpin oleh Andi Fitra Eka Sahputra, sebagai tindak lanjut dari arahan Ketua DPRD Kabupaten Muarojambi, H Aidi Hatta, S.Ag. Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan dari Dinas PMD, Inspektorat, Kabag Hukum, serta sejumlah OPD terkait.
Tuntutan DPRD: Meminta Bupati Kabupaten Muarojambi memberikan sanksi tegas kepada Kepala Desa Kota Karang. Meminta audit terhadap dana desa Kota Karang serta dana CSR dari Pertamina dan perusahaan lain.
"Intinya, DPRD Kabupaten Muaro Jambi merasa dilecehkan oleh oknum Kepala Desa Kota Karang, karena menolak kunjungan kami secara terang-terangan," kata Andi Fitra Eka Sahputra.
Ia menegaskan bahwa kunjungan lima anggota DPRD tersebut bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap proyek yang dibiayai oleh APBD, sebagaimana tugas dan fungsi mereka sesuai dengan Undang-Undang. "Ada apa dengan Kota Karang? Kenapa ketika anggota dewan berkunjung ke sana, justru ditolak?" tambahnya.
Sebelumnya, lima anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa proyek pembangunan di Desa Kota Karang yang menggunakan dana APBD. Namun, rombongan mereka ditolak, meskipun belum diketahui pasti alasan di balik penolakan tersebut. Saat ini, DPRD menunggu respons dari Bupati Muarojambi terkait tuntutan mereka. (J24/Red).
0 Komentar