Satuan Reskrim Polres Kerinci Unkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan



Kerinci, J24 -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,  dalam operasi yang digelar pada Selasa, (11/3/2025), petugas mengamankan seorang tersangka berinisial A (43), seorang petani yang berdomisili di Desa Siulak Gedang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.

Kronologi Penangkapan

Berdasarkan laporan polisi LP/B/98/VIII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tertanggal 30 Agustus 2024, tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di kediamannya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, tim Opsnal Sat Reskrim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Penyidik Sat Reskrim Polres Kerinci masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk mengumpulkan barang bukti terkait tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci menegaskan bahwa Polres Kerinci berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindakan kriminal di sekitar mereka.

Demikian siaran pers ini disampaikan. Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan diinformasikan sesuai dengan hasil penyelidikan. (J24-Heru)

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar