Pertemuan ini merupakan pertemuan bagaimana pemerintah daerah mempersiapkan dokumen perencanaan yang baik dan benar dalam menunjang program kegiatan sub kegiatan yang menjadi tugas dan tanggung jawab baik pemerintah pusat maupun pemerintah di daerah, katanya.
Keterlibatan dari Kementerian Dalam Negeri dalam implementasi anggaran di daerah, diantaranya konsistensi penggunaan kodifikasi nomenklatur berkenaan dengan perencanaan dokumen penganggaran strategis untuk penyakit HIV/AIDS,TBC dan Malaria.
Diketahui, bahwa penyakit menular di wilayah Provinsi Jambi sampai saat ini masih menjadi masalah kesehatan masyarakat, terutama penyakit AIDS tuberkulosis dan malaria (ATM), Kabupaten Muarojambi mempunyai wilayah yang mengelilingi Kota Jambi sebagai Ibu Kota Provinsi Jambi.
Hal ini akan terdampak menanggung risiko kejadian penyakit haid tuberkulosis tersebut. Kita yakin bahwa angka kejadian penyakit tersebut masih akan bertambah karena belum ditemukan, gambaran epidemic ATM di Kabupaten Muarojambi.
Pemerintah dalam hal ini telah menerbitkan Perpres nomor 67 tahun 2021 tentang penanggulan TBC dan peraturan Menteri Kesehatan nomor 23 tahun 20022 tentang penanggulangan HIV-AIDS dan IMS.
Agar dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk ditindak lanjut. Bahkan di Kabupaten Muarojambi yang sudah membuat surat keputusan tentang tim percepatan penanggulan eliminasi tuberculosis, ungkapnya. (Pemkab Muarojambi, J24/FS).
0 Komentar