Sesatnya Pelaksanaan Subsidi BBM

Jamhuri 

Oleh: Jamhuri 

Merujuk pada amanat Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak dengan amanat: Pasal 6
1. Pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) untuk Mobil Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut: 

a. penggunaan Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) buah untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil); 

Dengan dan mempedomani amanat konstitusional sebagaimana diatas untuk menilai pelaksanaan penyaluran Bahan Bakar Minyak berupa Solar di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada dalam wilayah Kota Jambi, di sinyalir melakukan pengisian Bahan Bakar kepada kendaraan yang angkutan hasil perkebunan Kelapa Sawit dan Hasil Pertambangan Batubara.

Mengingat pada program Subsidi BBM terdapat Disparitas (perbedaan harga) antara Subsidi dan Non Subsidi yang menimbulkan ataupun menjadi beban tanggungan Keuangan Negara (APBN) yang anggap saja nilai perbedaannya senilai Rp. 5000,00/liter. 

Untuk mengetahui indikasi kebocoran keuangan negara dari penyalahgunaan penyaluran BBM Subsidi, dimana pada kesempatan ini kita pergunakan selisih harga sebagaimana diatas (Lima Ribu Rupiah), dari aspek terlarang sebagaimana amanat Peraturan Menteri ESDM diatas, dengan obyek pemanfaat dari sisi:

1. Angkutan Hasil Perkebunan (Kelapa Sawit);
Dari sisi pelaksanaan angkutan hasil perkebunan kelapa sawit terdapat dua indicator yaitu:
1.1 Tandan Buah Segar (TBS)

Misal:
Armada angkutan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit milik Tuan “A” memiliki armada sebanyak 560 Unit dengan pembelian BBM di SPBU milik Tuan “A+” sebanyak 100 liter per unit mobil setiap hari maka secara aritmatika akan dapat indikasi Subsidi sesat ataupun salah sasaran dengan perincian sebagai berikut:

560 Unit x 100 l1tr x Rp. 5000,00 = Rp. 280.000.000,00
(Dua Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah)/perhari.

Maka perhitungan aritmatika terhadap akumulasi nilai kesesatan subsidi BBM tertentu dalam satu tahun terhitung sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral yang dimaksud yaitu pada tanggal 2 Januari 2013, dengan selisih harga antara Subsidi dengan Non Subsidi tetap konstan sebagaimana diatas maka akan didapat nilai kebocoran keuangan negara atas beban subsidi dalam massa 1 tahun anggaran 2013 dengan asumsi Rp. 280.000.000,00 x 350 hari = Rp. 98.000.000.000,00 (Sembilan Puluh Delapan Miliar Rupiah).

Jika angka selisih harga dimaksud konstan sejak pertama kali Permen ESDM dimaksud diberlakukan sampai dengan akhir Desember 2024 atau dalam kurun waktu selama ± 11 (Sebelas) tahun terjadinya kesesatan pelaksanaan Subsidi Bahan Bakar Minyak Tertentu yaitu Solar (Gas Oil) menyebabkan terjadinya kebocoran Keuangan Negara dengan asumsi nilai nominal sebesar Rp. 1.078.000.000.000,00 (Satu Triliun Tujuh Puluh Delapan Miliar Rupiah).

Asumsi sebagaimana diatas dengan dugaan persoalan jual beli BBM Tertentu oleh Satu Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau Pabrik Kelapa Sawit pada satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Pertanyaannya bagaimana jika praktek sebagaimana dugaan diatas terjadi pada semua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan/atau Perkebunan Kelapa Sawit secara bersama-sama dengan semua SPBU Penyalur BBM Subsidi melakukan perbuatan yang sama, berapa besar kebocoran Keuangan Negara selama jangka waktu sebagaimana diatas? 

1.2 Angkutan Crude Palm Oil (CPO)

Seandainya pada angkutan CPO terjadi hal yang sama dengan akumulasi 10% (Sepuluh persen) dari akumulasi unit kendaraan sebagaimana asumsi diatas yaitu 56 Unit artinya diprediksi akan ada kejadian yang sama terhadap keuangan negara dengan nilai nominal dengan perhitungan sebagai berikut: 56 Unit x 100 ltr x Rp. 5000,00 = Rp. 28.000.000,00 (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah)/hari 

Maka untuk pelaksanaan jual beli BBM dimaksud dalam kurun waktu 1 tahun anggaran 2013 dengan perhitungan secara matematis akan didapat nilai nominal indikasi kebocoran keuangan negara dengan nilai sebesar Rp. 28.000.000,00 x 350 hari = 9.800.000.000,00 (Sembilan Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah)/tahun.

Jika perbuatan sebagaimana yang didugakan diatas tetap terjadi selama kurun waktu yang sama dengan angkutan TBS sebagaimana diatas yaitu selama ± 11 (Sebelas) tahun maka secara matematis maka akan didapat asumsi nilai kebocoran keuangan negara yaitu sebesar : Rp 107.800.000.000,00 (Seratus Tujuh Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah).

Berdasarkan kedua indicator dugaan perbuatan penyelewenangan Subsidi sebagaimana diatas maka akan didapat akumulasi kebocoran keuangan negara dengan perincian sebagai berikut: Rp. 1.078.000.000.000,00 + Rp     107.800.000.000,00 + Rp. 1.185.800.000.000,00 
Terbilang Satu Triliun Seratus Delapan Puluh Lima Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah .

2. Angkutan Hasil Pertambangan (Batubara)
Untuk indicator kedua yaitu sector hasil pertambangan yaitu Mineral Batubara anggap saja akumulasi armada angkutannya dengan angka tetap sejak Januari 2013 sampai dengan akhir 2022 yaitu sebanyak 800 Unit Truck, maka secara matematis akan didapat perhitungan indikasi kebocoran keuangan negara dari pelaksanaan subsidi sesat tersebut setiap hari yaitu dengan perhitungan sebagai berikut: 800 Unit x 100 ltr x Rp. 5000,00 = Rp. 400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah) 

Maka secara matematis nilai asumsi tersebut dalam kurun waktu satu tahun anggaran 2013 itu saja telah terjadi subsidi salah sasaran ataupun penyelewengan subsidi dengan perhitungan sebagai berikut: Rp. 400.000.000,00 x 350 hari = Rp. 140.000.000.000,00 (Seratus Empat Puluh Miliar)/tahun.

Untuk kurun waktu Sembilan tahun (2022) maka akan didapat nilai indikasi kebocoran keuangan negara dari penyelewengan pemanfaatan subsidi BBM untuk angkutan batubara dengan jumlah armada sebagaimana diatas yaitu sebesar Rp. 1.260.000.000.000,00 (Satu Triliun Dua Ratus Enam Puluh Miliar Rupiah). 

Merujuk pada temuan lapangan dengan indikasi penyelewengan subsidi beserta indikasi perbuatan melawan hukum lainnya seperti penggunaan barang ataupun dokumen Palsu sehubungan dengan penggunaan Barcode Pertamina dan/atau adanya konspirasi dan/atau kolaborasi para pihak dalam upaya melegalkan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didugakan serta diikuti dengan indikasi kejahatan lainnya yang berhubungan dengan kejahatan perpajakan dan atau pendapatan negara bukan pajak.  

Perbuatan yang patut diduga kuat untuk diyakini membuat penggunaan keuangan negara tidak tepat sasaran sebagaimana mestinya dan adanya upaya yang dilakukan dengan sengaja oleh oknum berkompeten guna untuk memperkaya orang lain dan/atau korporasi serta meresahkan masyarakat umum sebagai akibat dari tidak terpenuhinya kebutuhan akan bahan bakar minyak berupa Solar (Gas Oil), yang secara yuridis perbuatan sebagaimana dugaan diatas patut diduga memenuhi unsur pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral sebagaimana diatas.  

Dimana patut diduga kuat untuk diyakini baik sebagian maupun secara keseluruhan dari perbuatan yang didugakan dilakukan dengan suatu permupakatan jahat untuk dilakukan secara bersama-sama dan/atau setidak-tidaknya saling bantu membantu antara satu pelaku dengan pelaku yang lainnya walau disadari dan diketahui bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban atas hak dan kewenangan yang melekat pada kedudukan dan jabatan yang diemban baik sebagai Aparatur Sipil Negara dan/atau pemegang hak dan kewenangan untuk berbuat dan bertindak atas nama negara maupun sebagai pelaku usaha ataupun pihak ketiga. 

Baik berstatus sebagai pelaku usaha Perkebunan dan/atau Pabrik Kelapa Sawit beserta pihak-pihak yang berhubungan angkutan dan/atau dengan pihak pelaku usaha pertambangan Mineral Batubara itu sendiri maupun pemilik SPBU dan pihak-pihak berkompeten melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyaluran Minyak Subsidi.

Perbuatan sebagaimana dugaan diatas patut diduga kuat untuk diyakini merupakan tindak pidana yang memenuhi unsur pelanggaran terhadap Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (jo) Pasal 263 (jo) Pasal 55 (jo) Pasal 56 KUHP.

Dimana ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Migas yang dimaksud mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah), serta dengan salah satu yang dapat dikenakan pasal ini yaitu pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah.

Laksanakan proses penegakan hukum untuk indikasi praktek mafia BBM Subsidi sebagaimana dugaan diatas jangan biarkan masyarakat atau rakyat larut dalam angan-angan dan hayalan serta harapan bak mimpi yang tidak akan pernah terwujud, apalagi pada saatnya nanti bak pepatah itik mati kelaparan di ladung padi.(Penulis Adalah -Direktur Eksekutive LSM Sembilan)

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar