Jambi, J24-Lokasi Jambi Bisnis Center (JBC) sebagai salah satu area bisnis di kota jambi, ternyata sudah ditetapkan pemerintah termasuk dalam kawasan khusus yaitu kawasan khusus rawan bencana banjir tingkat tinggi. Hal senada berlaku pula ke Jamtos sebagai lokasi bisnis yang memang berdekatan dengan JBC.
“Penetapan pemerintah terkait kawasan rawan bencana banjir tingkat tinggi ini, Tertuang dalam peraturan daerah (Perda) kota jambi nomor 5 tahun 2024 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) kota jambi tahun 2024-2044. Yang mana di perda ini melampirkan peta kawasan khusus yaitu peta kawasan rawan bencana banjir tingkat tinggi” Ujar Willy Azan, Selaku Pendiri MAKATARA, Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Tata Ruang, Senin (14/4/2025) di jambi.
Kata Willy, Perda RTRW Kota Jambi tidak berdiri sendiri karena Perda Kota mengacu RTRW Provinsi dan RTRW provinsi mengacu RTRW Nasional. Sebab kebijakan RTRW singkronasi dari pusat sampai dengan daerah. Artinya, RTRW kota jambi yang menetapkan kawasan rawan bencana banjir merujuk RTRW Provinsi karena sudah lebih dulu ditetapkan yaitu Perda Provinsi Jambi No. 7 tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jambi tahun 2023-2043.
![]() |
Menurut penggiat tata ruang ini, apa yang disampaikan ini hanya membacakan apa yang telah ditetapkan pemerintah baik itu ditingkat daerah maupun secara nasional.
Lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana menurutnya telah diverifikasi dengan Data DEMNas yang diterbitkan Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai pelaksana kebijakan satu peta di nasional. Karena data DEMNas dapat memberikan informasi tentang hidrologi. Kemudian data Gistaru Kementerian ATRBPN selaku regulator penataan ruang.
“Kami hanya membacakan apa yang diterbitkan pemerintah sebagai sumber resmi terkait data dan informasi,” pungkas Willy. (J24-Red)
0 Komentar