Gendrang Penertiban Tiang dan Kabel Jaringan Internet Service Provider Mulai Ditabuh, Komisi I DPRD Kota Jambi Panggil Pengusaha Internet Service Provider

RDP ini dilaksanakan di Ruang Rapat B DPRD Kota Jambi dan dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi Rio Ramadhan, Senin (28/4/2025). (IST)

Jambi, J24-Gendrang suara penertiban jaringan utilitas (kabel jaringan internet) guna mewujudkan estetika Kota Jambi jadi kota modern dan rapih mulai ditabuh oleh DPRD Kota Jambi lewat Komisi I. Kini jaringan kabel milik perusahaan ISP (Internet Service Provider) internet dari sejumlah perusahaan provider (jasa internet) sudah membuat estetika jalan protokol dan langit permukiman warga tampak semwraut.

Sebagai langkah aksi mendesak Pemerintah Kota Jambi segera menertibkan penertiban jaringan utilitas (kabel jaringan internet) tanpa ijin itu, Komisi I DPRD Kota Jambi melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait seperti DPMTSP Kota Jambi, DPUPR Kota Jambi, SAT POL PP Kota Jambi, LURAH SOLOK SIPIN, APJI, ALIBI, KETUA LPM, KETUA FORUM RT KELURAHAN SOLOK SIPIN dan pihak MDL NET. 

RDP ini dilaksanakan di Ruang Rapat B DPRD Kota Jambi dan dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi Rio Ramadhan, Senin (28/4/2025). Dalam RDP ini mengemuka perlu langkah kongkrit yang melibatkan pemerintah daerah guna menertibkan jaringan utilitas (kabel jaringan internet) tanpa ijin dan memberikan suatu fasilitas "jalan tol" kabel provider di Kota Jambi, khususnya di jalan-jalan protokol dalam Kota Jambi. 


Setidaknya ada 35 Perusahaan ISP (Internet Service Provider) di Kota Jambi yang kini beroperasi, diantaranya Biznet Jambi, MDL-Jambi, JambiVision Jambi, Iconnet, MyRpublic, Meganet, Iforte, TBG (GM-Robert), PGN.Com (Pejabat Teknis Waryoto), Telkomsel (Pejabat Teknik-Ridwan), 3DNet (AdminCs-Purwanto),Bebenet/BaikTV, Oxygen (Tekni-Adrian), G-Net (Teknis-Uvi), BVSnet, GadingNet, FlashNet, GasNet, DNAnet, Gnet, XL, Lintas Artha dan Citra net.

Dalam RDP ini, Komisi I DPRD Kota Jambi menyoroti terkait pengaduan masyarakat tentang perizinan Perusahaan ISP dan Pemasangan Tiang Internet. Warga mendesak segera dilakukan penertiban perusahaan ISP (Internet Service Provider) yang tidak memiliki ijin dalam penarikan kabel jarirangan internet dan juga pemasangan tiang internet di permukiman warga.

Saat RDP yang dipimpin Ketua Komisi I Rio Ramadhan, A.MD.KepGI beserta Anggota Komisi I didampingi Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Jambi ini, mencuat suara penertiban jaringan utilitas (kabel jaringan internet) yang membuat estetika Kota Jambi buram.
Ketua Penertiban Penertiban Jaringan Utilitas Jambi, Almen Manihuruk yang juga mantan Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Provinsi Jambi saat hadir di RDP Komiei I DPRD Kota Jambi, Senin (28/4/2025). (IST)  

Suara desakan ini disaksikan oleh DPMTSP Kota Jambi, DPUPR Kota Jambi, SAT POL PP Kota Jambi, LURAH SOLOK SIPIN, APJI, ALIBI, KETUA LPM, KETUA FORUM RT KELURAHAN SOLOK SIPIN dan MDL NET. 

Seperti diketahui Perusahaan ISP (Internet Service Provider) adalah perusahaan yang menyediakan akses internet kepada pengguna, baik individu maupun organisasi. Mereka menyediakan koneksi internet dan berbagai layanan tambahan seperti email, hosting, dan lain-lain. ISP berperan sebagai jembatan antara pengguna dan jaringan internet global.

Dalam jaringan area lokal dan pemasangan Tiang Internet harus berizin, hal ini juga diatur dalam pasal 13 undang undang no 36 tentang Telekomunikasi. Namun, baru-baru warga Kota Jambi keberatan mendapati tiang wifi di tanahnya tanpa ada permintaan ijin oleh pihak perusahaan ISP terkait.

Lantas seperti apa aturan pemasangan tiang internet di kawasan permukiman? 

Undang-Undang Pemasangan Tiang Internet

Tiang internet atau tiang penyangga fiber optik adalah konstruksi tiang dari material beton yang penempatannya sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah. Fungsinya sebagai sarana penunjang untuk menempatkan jaringan fiber optik yang desain atau bentuk ditetapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.

Banyak pemberitaan di media massa terkait keberadaan pemasangan tiang internet yang tak berizin di kawasan permukiman. Bukan hanya mengganggu dan membuat tidak nyaman pemilik lahan, keberadaan tiang internet tanpa izin tersebut dapat merusak estetika.

Tak jarang pemasangan tiang internet juga berdekatan dengan tiang listrik lainnya sehingga lingkungan permukiman jadi tidak tertata.

Lantas, adakah undang-undang yang mengatur pemasangan tiang internet tersebut?

Rupanya, dasar hukum penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, baik perizinan dan kewajiban penyelenggara diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi.

Selain itu, aturan pemasangan tiang internet juga dapat mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur lebih detail tentang pemasangan tiang internet di wilayahnya.

Aturan Pemasangan Tiang Internet

Tidak hanya tiang internet, semrawutnya kabel FO juga jadi perhatian khusus masyarakat. Oleh karena, masyarakat harus tahu mengenai aturan pemasangan tiang internet yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi.

Pemasangan jaringan telekomunikasi wajib mengantongi izin, baik dari warga, RT/RW, hingga tingkat kecamatan. Pasal 17 UU No. 36, berbunyi “Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.”

Aturan pemasangan tiang internet juga dapat mengacu pada Peraturan Daerah atau Perda setempat.

Sanksi Pemasangan Tiang Internet Tanpa Izin

Dengan adanya peraturan tersebut, tentunya kamu sudah tahu ‘kan bahwa pemasangan tiang internet perumahan atau kawasan permukiman harus berizin?

Jadi, jika ada penyelenggara telekomunikasi yang melanggar aturan, perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi. Penyelenggara telekomunikasi dapat dikenakan sanksi apabila memasang tiang internet tak berizin. 

Hal ini mengacu pada Pasal 15 ayat 1 UU No. 36 tentang Telekomunikasi, yang berisi “Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.”

Menurut salah satu penyedia jasa internet swasta yang dilansir radarsemarang, pemasangan tiang internet memang harus melalui sejumlah prosedur.

Dijelaskan kalau pemasangan tiang internet di perumahan wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, kelurahan, sampai ke kecamatan atau sesuai Perda setempat. Jika tak berizin, pihak yang dirugikan bisa menuntut kompensasi pemasangan tiang internet tanpa izin.(J24-AsenkLeeSaragih) 
















BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar