Jefri Bentara Pardede mengatakan kami mendapatkan informasi tanah dan bangunan Jambi City Center telah jadi agunan di bank, sementara JCC tidak beroperasi, ini masalah besar,” ujar Ketua Perkumpulan Sahabat Alam Jambi ini.
Masalah makin rumit karena skenario JCC ini ternyata memiliki pola yang nyaris identik dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Lombok City Center (LCC) di Nusa Tenggara Barat.
Kasus Lombok City Center (LCC) kini telah disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, dan telah menetapkan tiga tersangka, termasuk mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony.
Baik JCC maupun LCC dibangun oleh perusahaan satu grup: PT Bliss Properti Indonesia (untuk JCC) dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (untuk LCC). Dalam kasus LCC, dua nama besar telah ditetapkan sebagai tersangka.
Modus yang mereka lakukan adalah menjalin Kerja Sama Operasional (KSO), lalu mengagunkan aset milik daerah ke bank untuk mendanai proyek. Dalam kasus LCC, sertifikat hak guna bangunan (HGB) diagunkan ke Bank Sinarmas. Kini, kreditnya macet dan sertifikat itu disita sebagai barang bukti oleh Kejati.
Kembali ke Jambi. Proyek JCC dibangun dengan skema Build Operate Transfer (BOT) antara PT Bliss Properti Indonesia dan Pemerintah Kota Jambi. Dalam perjanjian, total kontribusi yang dijanjikan ke kas daerah mencapai Rp 85 miliar. Tapi hingga kini, baru Rp 7,5 miliar tahap awal yang dibayarkan, selebihnya nihil.
Pemerintah Kota Jambi di bawah Wali Kota Dr dr Maulana, MKM bahkan sudah menolak permintaan pengelola untuk melakukan adendum. Bahkan, Pemkot mengkaji kemungkinan menggugat secara perdata atas dugaan wanprestasi.
Kini, jika informasi pengagunan lahan benar adanya, ini bukan lagi sekadar wanprestasi-tapi bisa masuk ranah pidana. Aset Pemkot yang dipakai sebagai jaminan utang tanpa persetujuan jelas membuka pintu bagi penyelidikan hukum yang lebih dalam.
“Kalau lahan milik negara dijadikan jaminan tanpa prosedur, itu bisa jadi pelanggaran berat. Kalau ini terjadi, maka sama seperti LCC yang menyeret eks Bupati Lombok ke penjara,” tutur Jefri.
Proyek JCC bukan hanya gagal membuka lapangan kerja atau mendorong ekonomi lokal. Ia juga merampas harapan para pelaku UMKM, pedagang kecil, dan tenaga kerja yang seharusnya bisa menggantungkan hidup dari pusat ekonomi baru ini.
“Masyarakat dan pemerintah mengalami kerugian ekonomi ketika bangunan ini tidak beroperasi. Lapangan kerja tidak terbuka, UMKM tidak bisa jualan, dan PAD Pemerintah Kota nihil,” tegas Jefri.
Melihat pola dan pelakunya yang satu grup dengan kasus LCC, Perkumpulan Sahabat Alam Jambi mendorong aparat penegak hukum untuk tidak menunggu skandal ini membesar.
“Jangan tunggu sampai ada kerugian triliunan. Sekarang sudah cukup alasan untuk masuk, mulai dari indikasi wanprestasi, aset diagunkan, sampai kerugian keuangan negara,” pungkas Jefri Bentara Pardede.
Jika tak ada langkah tegas, publik khawatir kasus ini akan bernasib sama seperti proyek-proyek mangkrak lain yang tenggelam bersama waktu, tapi menyisakan kerugian jangka panjang bagi masyarakat. (J24/Red).
0 Komentar